Breaking News

Kasus Suap PMB, Mantan Rektor Unila Perintahkan Dosen Ambil Uang dari Penitip, Kodenya Infak

Uang suap calon mahasiswa titipan dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) disamarkan dengan sebutan infak.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Mantan Rektor Unila Prof Karomani saat tiba di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (26/1/2023) 

SERAMBINEWS.COM, BANDAR LAMPUNG-  Uang suap calon mahasiswa titipan dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) disamarkan dengan sebutan infak.

Keterangan tersebut disampaikan saksi Mualimin, dosen kontrak Unila  saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (26/1/2023).

Dalam sidang, JPU menanyakan kepada saksi Mualimin, apakah saksi pernah dilibatkan penerimaan mahasiswa titipan.

Mualimin mengatakan, dirinya hanya mengambil uang infak dari Prof Karomani. 

"Saya ambil uang infak disuruh Pak Karomani sejak 2020-2022 atau sejak Karomani menjadi Rektor Unila," kata Mualimin.


Ia mengatakan, bermula pada tahun 2020 saat dirinya menjadi bendahara masjid Al-Wasi'i  untuk renovasi masjid.

"Saya diminta Pak Karomani untuk mengambil uang dari dosen-dosen Unila untuk masjid tersebut," kata Mualimin.

"Ketika tahun 2020 itu terkena pembayaran untuk pembangunan masjid sebanyak Rp 1,7 miliar,  sementara ada uang dari donatur mencapai Rp 1 miliar," kata Mualimin.

"Ada sekitar Rp 650 juta yang kurang dan saya minta kepada Prof Heryandi tahun 2020," kata Mualimin. 
Mualimin mengatakan, uang tersebut untuk melunasi renovasi masjid dan membayar kepada kontraktor.

"Saya disuruh ambil uang infak tersebut dan mengambil kepada Pak Heryandi, saya ambil uang saja sekitar Rp 650 juta tersebut," kata Mualimin.

Ia mengatakan, beberapa minggu kemudian dibayarkan untuk kontraktor renovasi masjid.

Tanya jaksa, apa bapak pernah menerima penitipan uang untuk renovasi masjid tersebut.

Dijawab oleh Mualimin, bahwa itu inisiatif dari mereka yang menyumbang untuk renovasi masjid Al Wasi'i.

Mualimin mengaku faktor kedekatan sehingga dia yang diperintahkan Karomani menerima uang titipan tersebut.

Mualimin mengatakan, semua itu diperintah ambil uang termasuk dari Andi Desfiandi dan Mukri.

Mukri itu merupakan mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dan menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta.

Donatur lainnya, yakni Ari Munawar yang merupakan Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung. 

Mualimin mengatakan, donatur lainnya yakni Muhartono dosen FK Unila, lalu Heri Burmeli atau Heri Cihuy.

"Termasuk Hengki Malonda tapi saya tidak kenal," kata Mualimin.

Mualimin mengatakan, ada juga dari adiknya Muhartono tapi tidak tahu namanya.

Baca juga: KPK Dalami Keputusan Rektor Unila Soal Terima Mahasiswa yang Sanggup Bayar

Hakim kembali menanyakan apakah banyak yang diambil infak tersebut.

Mualimin mengatakan, ada juga ambil titipan dari  Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo sebesar Rp 100 juta, untuk beli kursi sebesar Rp 70 Juta dan cash Rp 30 juta.

Pada sidang tersebut, jaksa menghadirkan lima saksi. 

Saksi-saksi dalam persidangan tersebut yang hadir yakni Mualimin (dosen kontrak Unila), Andi Desfiandi (pemberi suap), Ari Meizari (pengantar uang) atau adik dari Andi Desfiandi, serta dan Ahmad Tamzil (orangtua mahasiswa).

Sementara satu saksi tidak hadir yakni Lies selaku orangtua mahasiswa.

Orangtua serahkan uang karena anak tidak lolos SBMPTN

Orangtua calon mahasiswa Universitas Lampung (Unila) memberikan sogokan karena anak-anak mereka tidak lolos ujian SBMPTN.

Dosen Unila Wayan Rumite mengakui pernah menjadi perantara orangtua mahasiswa dengan Ketua Senat Universitas Lampung (Unila) Muhammad Basri.

Wayan mengatakan menerima titipan uang senilai Rp 155 juta untuk loloskan tiga calon mahasiswa kuliah masuk Fakultas Kedokteran Jurusan Farmasi, Jurusan Teknik Arsitektur, dan Ilmu Komunikasi.

Wayan menjelaskan, dirinya menerima titipan tersebut dari tiga orang tua calon mahasiswa yang berlatar belakang suku sama dengannya.

"Keluarga mahasiswanya bilang kalau anaknya tidak lolos saat ujian SBMPTN, lalu menghubungi saya. Saya hubungi Pak Basri karena cuma dia yang saya kenal," kata Wayan saat bersaksi dalam sidang dugaan Korupsi Unila dengan terdakwa Karomani Cs di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (24/1//2023).

Menurut Wayan, dirinya sempat menolak permintaan dari keluarga mahasiswa.

Namun karena merasa tidak enak lantaran terus dihubungi, akhirnya Wayan mencoba menghubungi M Basri.

"Saya sudah menolak, tapi terus dihubungi sama ortu mahasiswa, karena tidak enak jadi saya coba hubungi pak Basri," kata dia.

Adapun uang titipan dari mahasiswa tersebut dibagi menjadi tiga, yakni Rp 105 juta untuk mahasiswa jurusan Farmasi, Rp 25 juta untuk jurusan Arsitek, dan Rp 25 juta untuk jurusan Ilmu Komunikasi.

Baca juga: DPR Minta Jalur Mandiri Dihapus Terkait Penangkapan Rektor Unila, Nadiem: Kami Memonitor Situasi

Terima Upah Rp 2 Juta Setelah Loloskan 2 Calon Mahasiswa

Saksi Fajar Pramukti mengakui dirinya mendapat upah senilai Rp 2 juta dari M Basri setelah mendapat titipan senilai Rp 625 juta.

Hal itu diungkap Fajar Pramukti selaku pegawai honorer Unila memberikan kesaiksian sidang dugaan Korupsi Unila dengan terdakwa Karomani Cs di PN Tanjungkarang, Selasa, (24/1//2023).

Fajar mengakui uang Rp 625 juta tersebut diterima dari orang tua calon mahasiswa bernama Feri Antonius senilai Rp 325 juta dan Rp 300 juta Linda Fitri.

Saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kenapa Fajar memilih M Basri untuk meloloskan mahasiswa titipan.

"Saya pernah jadi tim kerja Pak Basri, karena dia pimpinan di Unila dan ketua senat, Kalau dengan yang lain saya segan,"katanya.

Ia melanjutkan, sehari sebelum pengumuman kelulusan, M Basri yang merupakan ketua Senat Unila pada waktu itu menghubungi Fajar Pramukti.

"Itu udah lulus titipan kamu," kata Fajar menirukan suara M Basri.

Fajar pun mengakui bahwa dirinya menerima uang senilai Rp 325 juta dari Feri Antonius sehari sebelum pengumuman kelulusan.

Selanjutnya, Fajar lalu langsung mengantar uang sebesar Rp. 325 juta dari Anton Kidal langsung ke M. Basri.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya terkait uang yang diterima oleh Fajar.

"Jadi uang dari Feri Antonius itu Rp 460 juta atau Rp 325 juta?," tanya JPU KPK

Namun, Fajar tetap keukeh dengan jawabannya jika dirinya hanya menerima Rp 325 juta dari Feri Antonius.

Lalu, JPU lanjut bertanya apakah Fajar menerima upah dari M Basri setelah menyerahkan titipan untuk dua orang tersebut.

Karena Fajar tidak mengaku, JPU KPK kemudian memperdengarkan rekaman telepon antara Saksi Fajar dan Terdakwa M Basri.

Selanjutnya, Fajarpun mengakui dirinya menerima upah senilai Rp 2 juta setelah menyelesaikan tugasnya.

"Kenapa saudara tidak mengaku, dari keterangan BAP saja saudara mengaku kalau menerima uang Rp 2 juta," ujar JPU.

Fajar kemudian mengatakan jika uang tersebut merupakan uang pribadi milik M basri dan tidak dipotong dari uang titipan mahasiswa.

Hakim lalu mencecarnya apakah sering menerima uang dari M Basri.

"Itu uang pribadi pak Basri. Pernah beberapa kali (dikasih uang) saat jadi tim kerja," jelasnya.

Baca juga: 3 Tahun Menduda, Dahnil Anzar Simanjuntak Segera Menikah Lagi dengan Muna Soraya Putri

Baca juga: Nelayan Panteraja Pidie Jaya Gelar Kenduri Laot, 100 Yatim Disantuni, Juga Diisi Zikir, Doa, Tausiah

Baca juga: Artis Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Sendiri Puluhan Miliar Rupiah

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sidang Karomani, Saksi Mualimin Ambil Uang Infak dari Prof Mukri Rp 400 juta

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved