Berita Aceh Selatan

Polres Aceh Selatan Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla, Ini Poin-poin Disepakati

"Beberapa poin dalam rakor tersebut adalah perlu adanya pelatihan kepada relawan karhutla yang telah dibentuk di masing-masing kecamatan," ujarnya.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Dok Polres Aceh Selatan
Polres Aceh Selatan melaksanakan rapat koordinasi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilaksanakan di Aula Bhara Daksa Polres setempat, Kamis (26/1/2023). 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Polres Aceh Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilaksanakan di Aula Bhara Daksa Polres setempat, Kamis (26/1/2023). 

Kegiatan tersebut diikuti oleh Dandim 0107/Aceh Selatan, Sekda Aceh Selatan, Kadis Lingkungan Hidup, Kasatpol PP, Kepala Kehutanan, Kepala BKSDA, Kepala TNGL, Danki 1 Yon C Satbrimobda Aceh, para PJU Polres Aceh Selatan, para Kapolsek, para Danramil, para Camat, serta para pimpinan PT Asdal , ATAK, ASN.

Rapat koordinasi karhutla tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan sebagai komitmen bersama untuk mencegah kebakaran di Wilkum Polres Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK mengatakan, bahwa rakor tersebut adalah salah satu upaya dalam penanganan karhutla di Aceh Selatan mengawali persiapan awal tahun 2023, dalam agenda penanganan karhutla.

"Beberapa poin dalam rakor tersebut adalah perlu adanya pelatihan kepada relawan karhutla yang telah dibentuk di masing-masing kecamatan serta pengadaan alat pemadam api portabel yang siap digunakan di masing-masing desa," ungkapnya.

Kapolres Aceh Selatan juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, serta pelaku usaha di bidang kehutanan/perkebunan, dan pertanian, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Baca juga: Petugas Butuh 5 Jam Padamkan Karhutla di Perbukitan Blang Panyang Lhokseumawe, Api Lalap 10 Ha Lahan

"Apabila menemukan titik api, segera laporkan ke pemerintahan setempat & TNI-Polri untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama," imbaunya.

Sebagaimana diketahui, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, sesuai Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2004 Pasal 47 ayat 1.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved