Sidang Pembunuhan Brigadir J

Satu Hati Brimob Dukung Bharada E, Karangan Bunga hingga Fans 'Eliezer's Angels' Ramaikan Sidang

Sejumlah anggota Brimob tersebut merupakan teman satu angkatan Bharada E. Kedatangan mereka sebagai bentuk dukungan terhadap rekan sejawat yang menjal

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan dukungan rekan seangkatannya di Bharapana 46 Nusantara Korps Brimob Polri jelang pembacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). 

Menurut Merry, pertemuannya dengan fans lain tidak direncanakan. Mereka bertemu di PN Jaksel dengan satu tujuan yang sama, yakni mendukung Bharada E.

"Kami memang di sini dukung Richard itu kan kita berarti dukung almarhum Brigadir J, agar kebenaran bisa terungkap. Kami insya Allah bakal sampai akhir (mengawal)," kata Merry.

Merry mengaku tak mengenal langsung sosok Bharada E. Ia baru mengetahui sosok Bharada E setelah kasus pembunuhan berencana Brigadir J mencuat ke publik.

Merry dan sejumlah rekannya menilai bahwa Bharada E tidak bersalah karena diduga menembak Brigadir J atas perintah atasannya, Irjen Ferdy Sambo, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Kami harus mengakui bahwa itu adalah fakta. Memang saat kejadian dia (Bharada E) yang menembak, tetapi dia melakukannya di bawah tekanan. Dia tak punya kehendak bebas untuk menolak. Kita semua tahu ya, siapa sih yang berani menolak Pak Sambo, gitu lho," ucap Merry.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Bharada E menjadi terdakwa dengan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah itu, giliran Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Berikutnya, Putri Candrawathi dan Bharada E menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun.

Sementara itu, Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved