Sidang Pembunuhan Brigadir J
BREAKING NEWS - Ikut Tembak Brigadir Jhosua, Ferdy Sambo Dihukum Mati!
Sambo secara sah dan meyakinkan ikut menembak Brigadir Joshua dengan senjata milik Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri it
SERAMBINEWS.COM - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Sambo secara sah dan meyakinkan ikut menembak Brigadir Joshua dengan senjata miliknya.
Selain itu, Sambo juga memakai sarung tangan hitam saat mengesekusi Brigadir Joshua.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
• Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir Yosua
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo yang juga Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
• Update Cuaca 6 Daerah di Aceh, Berpotensi Diguyur Hujan, Berawan & Cerah Berawan pada 3 Hari Kedepan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.(*)
• Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir Yosua
• Kelicikan Ferdy Sambo Dibongkar Hakim, Ikut Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan
• Baru Tiga Orang Mendaftar Calon Pansel KIP Bireuen, Batas Akhir Pendaftaran 17 Februari 2023
Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Ferdy Sambo Dihukum Mati
Baca berita lainnya di sini
BREAKING NEWS ferdy sambo
Tembak Jhosua
Ferdy Sambo Dihukum Mati
Dihukum Mati
sidang pembunuhan brigadir J
Serambinews
Serambi Indonesia
Jadi Penyelamat Bharada Eliezer hingga Divonis 1,5 Tahun Saja, Apa Itu Justice Collaborator |
![]() |
---|
Kuat Maruf Sempat-sempatnya Acungkan Salam Metal ke Jaksa Usai Hakim Jatuhi Vonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Putri Candrawathi Sakit Hati ke Brigadir Joshua, tak Yakin Ada Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Satu Hati Brimob Dukung Bharada E, Karangan Bunga hingga Fans 'Eliezer's Angels' Ramaikan Sidang |
![]() |
---|
Tatapan Kosong Ferdy Sambo saat Jaksa Bacakan Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.