Sidang Pembunuhan Brigadir J

BREAKING NEWS - Ikut Tembak Brigadir Jhosua, Ferdy Sambo Dihukum Mati!

Sambo secara sah dan meyakinkan ikut menembak Brigadir Joshua dengan senjata milik Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri it

Editor: Ansari Hasyim
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Sambo secara sah dan meyakinkan ikut menembak Brigadir Joshua dengan senjata miliknya.

Selain itu, Sambo juga memakai sarung tangan hitam saat mengesekusi Brigadir Joshua.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir Yosua

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo yang juga Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Update Cuaca 6 Daerah di Aceh, Berpotensi Diguyur Hujan, Berawan & Cerah Berawan pada 3 Hari Kedepan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.(*)

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir Yosua

Kelicikan Ferdy Sambo Dibongkar Hakim, Ikut Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan

Baru Tiga Orang Mendaftar Calon Pansel KIP Bireuen, Batas Akhir Pendaftaran 17 Februari 2023

Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Ferdy Sambo Dihukum Mati

Baca berita lainnya di sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved