Sidang Pembunuhan Brigadir J
Hakim Sebut Putri Candrawathi Sakit Hati ke Brigadir Joshua, tak Yakin Ada Pelecehan Seksual
Hakim Wahyu Santosa mengatakan, ada kemungkinan yang terjadi adalah sikap Brigadir J yang dianggap membuat perasaan Putri Candrawathi luka dan sakit
SERAMBINEWS.COM - Hakim Wahyu Iman mengatakan tidak diperoleh keyakinan yang cukup korban Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," kata Wahyu Iman.
Hakim Wahyu Santosa mengatakan, ada kemungkinan yang terjadi adalah sikap Brigadir J yang dianggap membuat perasaan Putri Candrawathi luka dan sakit hati.
• Dikawal Gegana, Hari Ini Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Divonis, Keluarga Brigadir J Hadiri Sidang
Hal tersebut diungkapkan Wahyu Iman dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Sehingga terhadap adanya alasan demikian, patut dikesampingkan," ujar Wahyu Iman.
Pertimbangan lainnya, hakim mengungkapkan Ferdy Sambo sendiri pernah mengatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang hanya ilusi.
Menurut hakim, hal itu diungkap saksi Sugeng Putut Wicaksono yang mengaku berulang kali diingatkan Ferdy Sambo bahwa pelecehan seksual adalah sebuah ilusi.
"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata Wahyu Iman.
• JPU Tolak Pleidoi Putri Candrawathi Setebal 995 Halaman, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan
PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi secara terpisah hari ini.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.(*)
• Aceh Utara Kembali Tiadakan MTQ Tingkat Kabupaten Tahun Ini
• Jalan Provinsi di Aceh Singkil Kembali Tergenang
Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Nilai Putri Candrawathi Sakit Hati Mendalam ke Brigadir J
Baca berita lainnya di sini
Putri Candrawathi
pelecehan seksual
Putri Candrawathi Sakit Hati
Brigadir Joshua
Serambinews
Serambi Indonesia
Jadi Penyelamat Bharada Eliezer hingga Divonis 1,5 Tahun Saja, Apa Itu Justice Collaborator |
![]() |
---|
Kuat Maruf Sempat-sempatnya Acungkan Salam Metal ke Jaksa Usai Hakim Jatuhi Vonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Ikut Tembak Brigadir Jhosua, Ferdy Sambo Dihukum Mati! |
![]() |
---|
Satu Hati Brimob Dukung Bharada E, Karangan Bunga hingga Fans 'Eliezer's Angels' Ramaikan Sidang |
![]() |
---|
Tatapan Kosong Ferdy Sambo saat Jaksa Bacakan Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.