Sidang Pembunuhan Brigadir J
Satu Hati Brimob Dukung Bharada E, Karangan Bunga hingga Fans 'Eliezer's Angels' Ramaikan Sidang
Sejumlah anggota Brimob tersebut merupakan teman satu angkatan Bharada E. Kedatangan mereka sebagai bentuk dukungan terhadap rekan sejawat yang menjal
SERAMBINEWS.COM - Pendukung atau fans Bharada E yang mengatasnamakan "Eliezer's Angels" tampak hadir di ruang sidang PN Jakarta Selatan memberi dukungan kepada Bharada E atau Richard Eliezer yang juga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Skuad "Eliezer's Angels" selalu hadir setiap kali Bharada E diadili.
Pada Rabu (25/1/2023), Eliezer's Angels menghadiri persidangan Bharada E yang menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Berdasarkan pantauan seperti dikutip Kompas.com, Eliezer's Angels yang mengenakan pakaian bebas sudah memadati ruang sidang sebelum persidangan dimulai.
Adapun sidang Bharada E berlangsung di Ruang Utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.
• Kejaksaan Sebut Bharada E Pelaku, Bukan Penguak Fakta Hukum
Pendukung Bharada E yang tiba sejak Rabu pagi telah duduk di bangku ruang sidang. Mereka menunggu kedatangan Bharada E untuk diadili.
Eliezer's Angels tampak memadati ruangan. Jumlah mereka lebih banyak dari awak media yang meliput di dalam ruang sidang.

Eliezer's Angels duduk di bangku yang ada di dalam ruang sidang, sedangkan para awak media tampak berdiri hingga duduk di lantai.
Dukungan dari anggota Brimob
Tak jauh dari tempat Eliezer's Angels berkumpul, ada juga sejumlah anggota Brigadir Mobile (Brimob) di depan ruang sidang utama PN Jaksel.
Sejumlah anggota Brimob tersebut merupakan teman satu angkatan Bharada E. Kedatangan mereka sebagai bentuk dukungan terhadap rekan sejawat yang menjalani persidangan.
• Soal Perintah Hajar Chad bukan Perintah Tembak, Bharada E: Sambo Tanya Sudah Isi Senjatamu?
Tampak sejumlah anggota Brimob yang datang mengenakan seragam atau kemeja berwarna hitam.
Pada baju yang mereka kenakan terdapat tulisan "Bharapana Anniversary 3rd". Mereka tampak berkumpul di depan ruang sidang.
Selain itu, sebagian dari anggota Brimob itu juga terlihat ada di bawah tenda yang berada di depan gedung PN Jakarta Selatan.
"Kami lettingnya (angkatan) Bharada E, dari Bharapana Nusantara. Datang ke sini untuk Icad (Richard) untuk bebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kami," ujar salah satu anggota Brimob, Muhammad Iqbal Fauzi, di lokasi.
Iqbal mengatakan, ia dan teman-temannya datang untuk mendukung Bharada E yang menyampaikan nota pembelaan.
"Saya bukan menganggap teman tapi saudara. Tapi saya dibentuk Korps Brimob bareng-bareng, menurut saya tidak pantas (dihukum), dia (Richard) sudah melakukan kejujuran, karena kejujuran di atas segalanya," kata Iqbal.
Karangan bunga untuk Bharada E
Dukungan untuk Bharada E bukan pertama kali ini saja. Eliezer's Angels juga telah mengirimkan karangan bunga ke PN Jakarta Selatan sejak sidang perdana atau pembacaan dakwaan.
Pada Senin (10/10/2022), sejumlah karangan bunga itu berisi kalimat penyemangat untuk Bharada E.
Salah satu karangan bunga berwarna merah, putih, dan biru berisi pesan semangat kepada Bharada E.
Karangan bunga itu bertulisan "Kamu tidak berjalan sendiri karena Tuhan akan selalu bersamamu. Torangdengicad".
Karangan bunga lainnya yang juga berwarna merah muda dan kuning bertulisan "Kejujuranmu membuat kami bangga dan andalkan Tuhan dalam segala hal. Jangan pernah takut pasti semua akan indah pada waktunya".
Ada juga karangan bunga dukungan dengan pengirim yang mengatasnamakan Emak-emak Indonesia.
"Tetap semangat anakku Icad sayang. Doa emak-emak selaku bersamamu, God Bless You," demikian tulisan pada karangan bunga tersebut.
Tak direncanakan
Merry Chan, salah satu perempuan yang tergabung dalam Eliezer's Angels, mengaku sengaja datang ke PN Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan kepada Bharada E.
Merry datang dalam sidang keenam yang dijalani oleh Bharada E pada 28 November 2022.
"Saya datang dari sidang keempat, lima, dan enam. Iya sengaja datang buat dukung Bharada E. Namanya keadilan kita harus menyuarakan, tak bisa diam," ujar Merry saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Merry datang ke PN Jakarta Selatan dari tempat tinggalnya di Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara itu, para fans lainnya datang dari berbagai daerah, di antaranya Tangerang Selatan.
Menurut Merry, pertemuannya dengan fans lain tidak direncanakan. Mereka bertemu di PN Jaksel dengan satu tujuan yang sama, yakni mendukung Bharada E.
"Kami memang di sini dukung Richard itu kan kita berarti dukung almarhum Brigadir J, agar kebenaran bisa terungkap. Kami insya Allah bakal sampai akhir (mengawal)," kata Merry.
Merry mengaku tak mengenal langsung sosok Bharada E. Ia baru mengetahui sosok Bharada E setelah kasus pembunuhan berencana Brigadir J mencuat ke publik.
Merry dan sejumlah rekannya menilai bahwa Bharada E tidak bersalah karena diduga menembak Brigadir J atas perintah atasannya, Irjen Ferdy Sambo, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Kami harus mengakui bahwa itu adalah fakta. Memang saat kejadian dia (Bharada E) yang menembak, tetapi dia melakukannya di bawah tekanan. Dia tak punya kehendak bebas untuk menolak. Kita semua tahu ya, siapa sih yang berani menolak Pak Sambo, gitu lho," ucap Merry.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Bharada E menjadi terdakwa dengan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.
Setelah itu, giliran Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.
Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Berikutnya, Putri Candrawathi dan Bharada E menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun.
Sementara itu, Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Awalnya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Brigadir J. Namun, Bripka Ricky Rizal menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelah eks ajudannya itu tak bernyawa, Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Brigadir J hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Brigadir J.(*)
• Harga Cabai Merah di Pidie Melonjak Hampir 100 Persen, Ini Rincian Harga Bumbu Dapur Lainnya
• Hasil Indonesia Masters 2023 – Gregoria Tampil Perkasa di Rumah Sendiri, Pukul Mundur He Bing Jiao
• Foto-foto Ayah Merin Tiba di Gedung KPK, ‘Saya Minta Maaf’
• Bukan Soal Harta, Ternyata Ini yang Membuat Erina Klepek-klepek hingga Mau Dinikahi oleh Kaesang
• VIDEO Viral Main Petak Umpet di Kontainer, Bocah Ini Terbawa ke Negara Lain
Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Dukungan Mengalir "Eliezer's Angels" dan Rekan Brimob untuk Bharada E yang Dituntut 12 Tahun Penjara
Baca berita lainnya di sini
Brimob Dukung Bharada E
sidang Bharada E
karangan bunga
Satu Hati Brimob
Serambinews
Serambi Indonesia
Jadi Penyelamat Bharada Eliezer hingga Divonis 1,5 Tahun Saja, Apa Itu Justice Collaborator |
![]() |
---|
Kuat Maruf Sempat-sempatnya Acungkan Salam Metal ke Jaksa Usai Hakim Jatuhi Vonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Ikut Tembak Brigadir Jhosua, Ferdy Sambo Dihukum Mati! |
![]() |
---|
Hakim Sebut Putri Candrawathi Sakit Hati ke Brigadir Joshua, tak Yakin Ada Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Tatapan Kosong Ferdy Sambo saat Jaksa Bacakan Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.