Kasus Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Keluarga Tolak Mediasi

Ibu korban, Ira mengatakan bahwa pihak kepolisian mengusahakan agar pihak keluarga korban dan Eko Setia agar berdamai.

Editor: Faisal Zamzami
Wartakotalive.com/TribunJogja.com
Mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah (17) (kiri) dan ilustrasi kecelakaan (kanan). Keluarga dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah menolak mediasi, hanya mau bertemu di pengadilan. 

SERAMBINEWS.COM - Keluarga dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra yang menjadi korban insiden kecelakaan diduga tertabrak pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono menolak mediasi.

Diketahui sebelumnya bahwa mendiang Hasya Atallah tewas diduga ditabrak purnawirawan polisi, di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 silam.

Ibu korban, Ira mengatakan bahwa pihak kepolisian mengusahakan agar pihak keluarga korban dan Eko Setia agar berdamai.


Namun, pihak keluarga Hasya menolak bertemu dengan Eko Setia.

"Dari kepolisian sih bilang ibu bapak mau bertemu nggak, saya tidak."

"Saya bilang, saya mau bertemu tetapi di pengadilan," ungkap Ira, sesuai tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (27/1/2023).

Ira menyampaikan, bahwa untuk proses hukum yang ada, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara.

Pihaknya, kata Ira hanya tinggal menunggu update yang pengacara sampaikan nantinya.

"Kalau dari kami sendiri, kami keluarga, dari kami orangtua, kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan kami diduga pelaku itu mendapatkan hukuman yang setimpal karena sudah menghilangkan nyawa anak kami," kata Ira.

 
Ira sendiri pun juga mengaku bahwa pihak dari Eko tidak ada komunikasi dengan keluarganya.

"Sejauh ini nggak ada ya untuk komunikasi yang berarti nggak ada," ucap Ira.

Baca juga: Mahasiswa Berbagai Kampus di Australia Bertemu Anak-anak Aceh di Baitussalam Aceh Besar

Alasan Eko Setia Tidak Jadi Tersangka

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa pada saat kejadian, Eko berada di jalur yang benar.

"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko. Jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain. Karena berada di lajurnya dan jalannya seusai ukurannya, berada di hak utama jalannya," kata Latif, Jumat (27/1/2023).

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, maka Eko tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved