Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Ini Tugas dan Besaran Gaji yang Diterima Per Bulan

Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah TPS.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi - Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sudah dibuka, ini tugas dan besaran gaji yang diterima per bulan. 

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 sudah dibuka.

Namun, jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 berbeda-beda di setiap daerah.

Beberapa wilayah ada yang sudah mulai membuka pendaftarannya pada Kamis (26/1/2023) kemarin.

Sebagaimana dilansir dari Kompas TV, seperti halnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) membuka pendaftaran Pantarlih besok, Kamis (26/1/2023) hingga 31 Januari 2023.

Sementara itu di KPU Kota Banjarbaru, pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dibuka pada 26-28 Januari 2023.

Oleh karena itu, bagi yang ingin mendaftar Pantarlih 2024, maka sebaiknya rutin mengecek situs KPU masing-masing daerah.

Lantas, apa itu Pantarlih?

Apa saja tugasnya dan berapa gaji yang diterima per bulannya?

Baca juga: 456 Anggota PPS Dilantik, Pj Bupati Abdya Minta Jaga Integritas Sebagai Penyelenggara Pemilu

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Pantarlih merupakan badan adhoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemilu.

Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (27/1/2023), sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 nantinya akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU dalam cakupan kabupaten dan kota.

Selain itu, Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Sedangkan, seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Baca juga: Panwaslih Aceh Ajak Kodam Iskandar Muda Bersinergi Awasi Pelaksanaan Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa tugas Pantarlih Pemilu 2024, antara lain:

  • Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain tugas tersebut, Pantarlih Pemilu 2024 juga punya beberapa kewajiban lainnya.

Adapun kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Baca juga: Lantik Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024, Ketua KIP Aceh Singkil Ingatkan Satu Hal

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Dikutip dari Kompas TV, adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, telah diatur sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon peserta.

Berikut syarat calon pendaftar Pantarlih Pemilu 2024.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun

Kelengkapan dokumen lainnya

Calon peserta yang mendaftar Pantarlih Pemilu 2024 wajib melampirkan sejumlah dokumen yang harus diserahkan.

Dokumen itu dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih.

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • Surat pendaftaran
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
  • Pasfoto berwarna 4x6
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai dengan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun

Adapun format setiap dokumen pendaftaran, dapat disimak di Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, mulai halaman 68-82.

Baca juga: Tolak Sistem Pemilu Coblos Lambang Partai, Kader Demokrat Daftar ke MK

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/1/2023), berikut jadwal pendaftaran dan seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024.

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu: 26-28 Januari 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu: 26-31 Januari 2023
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu: 27 Januari - 2 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu: 3-5 Februari 2023
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu: 5 Februari 2023
  • Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved