Tolak Sistem Pemilu Coblos Lambang Partai, Kader Demokrat Daftar ke MK
Kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya
SERAMBINEWS.COM – Kader Partai Demokrat, Jansen Sitindaon SH MH menolak pemilihan legislatif kembali menggunakan sistem proporsional tertutup (coblos lambang partai).
Jansen memberikan kuasa ke Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat untuk menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan oleh Dimas Brian Wicaksono cs dengan No 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017, khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2.
“Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, Jumat (20/1/2023).
Mehbob juga menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem pemilu tertutup juga merupaka perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.
Mehbob menegaskan, sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia.
“Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.
Kepala BHPP Partai Demokrat ini berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.
Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK.
“Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” tandas Mehbob.(*)
Baca juga: Krueng Tiro Meluap, Enam Kecamatan di Pidie Terendam Banjir
Baca juga: Banjir di Bireuen, Ratusan Warga Mengungsi
Baca juga: Dramatis! Pengendara Terjebak Banjir Bandang di Tangse: Mak Neu tulong Lon
Coblos Lambang Partai
Coblos Caleg
Kader Demokrat Daftar ke MK
Pemilu Proporsional Terbuka
pemilu proporsional tertutup
Demokrat Tolak Coblos Lambang Partai
Oknum KPPS Diduga Arahkan Warga Coblos Caleg Tertentu, Panwaslih Aceh Utara Buka Suara |
![]() |
---|
VIDEOMK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup |
![]() |
---|
VIDEO SBY Minta Presiden & DPR RI Bersuara soal Bocornya Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup |
![]() |
---|
Sistem Pemilu Proporsional Tertutup pada 2024 Bisa Timbulkan Chaos |
![]() |
---|
MK Diminta Tak Kabulkan Judicial Review Soal Sistem Pemilu, PDI-P Dukung Sistem Tertutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.