Berita Aceh Jaya

Polda Amankan 6.2 Ton BBM Subsidi di Aceh Jaya, Gerak : Buka Kasus dan Tangkap Penerima Fee Backing

Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan sebanyak 6,2 ton Babah Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di kabupaten Aceh Jaya

Penulis: Riski Bintang | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RISKI BINTANG
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan sebanyak 6,2 ton Babah Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Aceh Jaya, Kamis, (26/01/2023)

Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Desa Dayah Baroe, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya itu.

Polda Aceh turut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MK (45) yang juga merupakan warga setempat.

Merespon operasi tersebut, Gerakan Anti Korupsi Aceh (Gerak) Aceh Barat mengapresiasi Polda Aceh yang berhasil membongkar sindikat penimbun solar subsidi tersebut.

"Pertama, kami memberi apresiasi kepada APH-Tim Subdit I Polda Aceh yang telah bekerja dan terus berupaya melakukan proses penertiban dan penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan BBM dari terduga pelaku," ungkapnya kepada Serambinews.com, Jumat (27/01/2023)

Baca juga: Nelayan Abdya Kekurangan BBM Subsidi, Butuh 120.000 Liter per Bulan Sementara Kuota Segini

Pun demikian, dirinya mendesak Kepolisian Daerah Aceh untuk membuka seterang-terangnya asal muasal BBM bersubsidi tersebut yang ditimbun oleh salah seorang warga Aceh Jaya.

Tentunya, proses penangkapan yang telah dilakukan oleh kepolisian itu harus benar-benar didukung oleh semua pihak.

Namun juga, prosesnya juga harus terbuka, sehingga masyarakat tahu siapa pihak-pihak yang selama ini gencar melakukan penimbunan BBM untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. 

Dirinya juga menjelaskan dasar dari larangan penimbunan BBM bersubdidi seperti yang diatur dalam dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam ayat (2) disebutkan.

“Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Ini Tugas dan Gaji Petugas Pantarlih Pemilu 2024

”Sedangkan pada ayat (3) “Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Gerak jelas mendukung dan kemudian mendesak tuntas perkara ini hingga benar-benar terbuka dan kemudian para pelakunya bukan hanya mereka yang disinyalir dan diduga hanya operator dilapangan yang terkena jeratan hukum.
 
Proses ini menjadi penting, bisa saja kemudian diduga ada pihak lainnya yang juga terlibat, misalnya bila BBM Solar tersebut berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Ini artinya, proses penyelidikan ini juga harus sampai di sana, dan bila dugaan ini benar, tentunya kami meminta agar Pertamina bertindak tegas terhadap pemilik SPBU tersebut," harapnya.

Baca juga: Timbun Solar Subsidi 6,2 Ton di Aceh Barat, Warga Aceh Jaya Diringkus Polda Aceh

Padahal saat ini diketahui bahwa banyak kendaraan yang melakukan proses pengantrian berjam-jam lamanya untuk mendapatkan BBM Solar di SPBU, dan fenomena ini hampir setiap hari terjadi. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved