Berita Nasional
Syarat dan Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Ini Tugas dan Gaji Petugas Pantarlih Pemilu 2024
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan secara langsung dengan menyerahkan surat pendaftaran kepada PPS di setiap kelurahan/desa.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Berikut syarat dan cara daftar jadi petugas Pantarlih Pemilu 2024
Pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 sudah dibuka pada Kamis (27/1/2023).
Beberapa wilayah di Indonesia pun ada yang sudah mulai membuka pendaftarannya sejak Kamis kemarin.
Sebagaimana dilansir dari Kompas TV, seperti halnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) membuka pendaftaran Pantarlih besok, Kamis (26/1/2023) hingga 31 Januari 2023.
Sementara itu di KPU Kota Banjarbaru, pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dibuka pada 26-28 Januari 2023.
Oleh karena itu, bagi yang ingin mendaftar Pantarlih 2024, maka sebaiknya rutin mengecek situs KPU masing-masing daerah.
Syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Syarat untuk menjadi petugas Pantarlih Pemilu 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.
Baca juga: Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Ini Tugas dan Besaran Gaji yang Diterima Per Bulan
Adapun syarat calon pendaftar Pantarlih Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun
Baca juga: Tes PPS Pidie di Enam Sekolah, Ini Besaran Gaji PPS dan Gaji PPK
Cara Daftar dan kelengkapan dokumennya
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan secara langsung dengan menyerahkan surat pendaftaran kepada PPS di setiap kelurahan/desa.
Saat mendaftar, calon peserta juga wajib melampirkan sejumlah dokumen.
Berikut dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar Pantarlih Pemilu 2024
- Surat pendaftaran
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
- Pasfoto berwarna 4x6
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai dengan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun
Baca juga: Protes Proses Seleksi PPK dan PPS, Pemuda Aceh Besar Gelar Aksi Tunggal di Bundaran Lambaro
Dokumen-dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih.
Adapun format setiap dokumen pendaftaran, dapat disimak di Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, mulai halaman 68-82.
Gaji Anggota DPR RI 30 Kali Lipat Dibanding Buruh, Said Iqbal Saat Demo: Sakit Rasanya Hati Rakyat! |
![]() |
---|
Detik-detik Penangkapan Pelaku Kunci Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sempat Mencoba Kabur |
![]() |
---|
Demo di DPR RI Ricuh, Eks Kepala BIN Ungkap Dalangnya: Ada yang Main |
![]() |
---|
Demo Buruh di DPR RI Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Puluhan Orang Diamankan |
![]() |
---|
Momen Akrab Prabowo dan Wagub Aceh Fadhlullah di Acara Apkasi Otonomi Expo 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.