Breaking News

Fakta Eks Walkot Blitar Samanhudi Tersangka Perampokan di Rumdis Walkot Blitar: Ingin Balas Dendam

Satu tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian. Identitasnya M Samanhudi Anwar yang merupakan mantan Wali Kota Blitar.

Editor: Amirullah
Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO
Samanhudi Anwar, Mantan Wali Kota Blitar yang Jadi Tersangka Perampokan di Bekas Rudisnya 

Rinciannya sebesar Rp 4,57 miliar (Rp 4.573.000.000) hartanya dalam bentuk harta tidak bergerak atau tanah dan bangunan.

Dirinya memiliki 15 bidang tanah, posisi sebagaian besar berada di Blitar, dan beberapa di Tulungagung.

Sementara hartanya sebesar Rp 15 Miliar, berupa alat transportasi dan mesin.

Sementara itu dirinya juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya berupa usaha penyewaan lapangan futsal dengan total nilai Rp 6,5 miliar.

Selain itu ia masih memiliki harta sebesar Rp 244.232.705 berupa giro dan setara kas.

Di sisi lain dirinya tercatat memiliki hutang dalam bentuk pinjaman uang sebesar Rp 2,79 miliar.

3. Kasus yang pernah menjerat

Dikutip dari TribunJatim.com, kasus suap yang menjerat Samanhudi berawal saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada lima orang di Blitar dan Tulungagung pada Rabu (6/6/2018).

KPK dalam OTT ini juga mengamankan kardus berisi uang Rp 2 miliar.

Uang tersebut saat itu diduga sebagai transaksi suap terkait dengan proyek-proyek infrastruktur yang ada di Blitar dan Tulungagung.

Belakangan terungkap, kasus ini turut menyeret nama Samanhudi.

Ia kemudian menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung ditahan.

4. Divonis 5 tahun penjara

Kasus suap yang melibatkan Samanhudi kemudian bergulir hingga menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (24/1/2019).

Ketua majelis hakim, Agus Hamzah memvonis Samanhudi dihukum pidana selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved