Breaking News

Berita Langsa

Pria Langsa Ini Bawa Kabur 3 Unit Handphone Milik PNS, Ditangkap Polisi Bersama 2 Penadah 

Nekat masuk ke rumah salah seorang PNS Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, lalu membawa kabur 3 unit handphone korbannya

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Foto Humas Polres Langsa
Tiga tersangka pencurian dan penadah diamankan di Mapolres Langsa bersama BB 1 unit handphone hasil curian. Seorang pria asal Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Barat, berinisial AM (34) nekat masuk ke rumah salah seorang PNS Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, lalu membawa kabur 3 unit handphone korbannya. Pencuri menciduk dua penadah, BW (31) dan FM (22) yang juga beralamat tinggal sama dengan AM di Dusun Damai Gampong Alue Dua 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Nekat masuk ke rumah salah seorang PNS Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, lalu membawa kabur 3 unit handphone korbannya.

Seorang pria asal Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Barat, berinisial AM (34) harus mendekam di sel tahanan setelah dicokok aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa

Selain itu, Polisi juga mendiduk 2 tersangka lainnya yang membeli alias menadah handphone curian dari tersangka AM.

Kedua tersangka penadah itu adalah BW (31) dan FM (22) yang juga beralamat tinggal sama dengan AM di Dusun Damai Gampong Alue Dua.

Baca juga: Kisah Bocah Asal Pidie Jaya Tempuh 160 KM Bopong Ayahnya Pakai Becak Tua ke Aceh Utara untuk Berobat

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Azis Rahman, STK, Sabtu (28/1/2023) menyebutkan, ketiga tersangka diringkus pada hari dan watu berbeda. 

Sebelumnya, jelas Kasat Reskrim, pihaknya mendapatkan laporan dari korban Saufika (37) warga Dusun Kurnia Gampong Paya Bujok Seleumak, bahwa rumah korban dimaling dan 3 handphone miliknya raib.

"Tersangka AM masuk ke rumah korban pada tanggal 4 Januari 2023 lalu setelah dilaporkan oleh korban," jelasnya

Iptu Imam menambahkan,  atas laporan itu anggota Resmob Sat Reskrim lagsung melakukan penyelidikan ke lapangan, lalu memperoleh gambaran pelakunya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Kambing di Peureulak Barat, Berawal dari Temuan Ternak Betina Mati Disembelih

Lalu, awalnya Polisi meringkus tersangka BW Sabtu  tanggal 21 Januari 2023 pukul 21.30 WIB di Jalan Ahmad Yani, persisnya di depan Masjid Darul Falah Langsa

Bersamanya disita BB satu unit Hp merk Vivo Y 21 warna putih, atas pengakuan tersangka BW bahwa handphone itu dia dapatkan dari AM.

Keesokannya Minggu (22/1/2022) pukul 14.30 WIB aparat barulah berhasil meringkus tersangka AM aebagai pelaku pencurian.

Sedangkan MF ditangkap pada hari yang sama. Tersangka AM dan MF ditangkap daerah tempat tinggalnya.

Baca juga: Kisah Anak Piatu Korban Perkosaan Mengadu Ke Haji Uma, Polres Bireuen Sedang Mencari Pelaku

Kasat Reskrim merincikan, modus operandi tersangka AM masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela rumah korban.

Lalu pelaku mengambil barang-barang milik korban, yaitu 3 unit handphone.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved