Tilang Eletroknik
Anda Tahu? Ternyata Begini Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak
Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".
SERAMBINEWS.COM - Untuk mengetahui kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online. Lantas, bagaimana caranya?
Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, tata cara pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:
Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
• Tilang Manual Dilarang dan belum Punya ETLE, Satlantas Polres Aceh Selatan Pilih Beri Teguran
Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".
Sementara itu, jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi.
Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
• Mengenal ETLE Mobile, Perangkat Mirip HP yang Tilang Pengendara Motor Tanpa Helm di Persawahan
Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Adapaun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bagaimana ETLE bekerja?
Sejalan dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di berbagai daerah, tak ada salahnya masyarakat mengetahui cara pengecekan status kendaraannya apakah terkena tilang elektronik atau tidak.
Perangkat ETLE yang terpasang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Setelah itu, petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.(*)
• Hasil Liga Italia: Inter Milan Gusur AC Milan dari Peringkat Kedua, Atalanta Tembus Empat Besar
• Surya Paloh Simpan Rahasia Pertemuan dengan Jokowi, Pengamat: Kemungkinan tak Untungkan Nasdem
• 197 Unit Dump Truk Disolek Lampu Hias, Peringati Hari Jadi Persatuan Dump Truk Putra Darul Makmur
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak
Baca berita lainnya di sini
Kena Tilang
tilang elektronik
Terkena Tilang Elektronik
Cek Kendaraan Terkena Tilang
Serambinews
Serambi Indonesia
VIDEO - Detik-detik Serangan Al-Qassam 7 Oktober: Militer Israel Diserbu, Tentara Tewas di Tempat! |
![]() |
---|
Naik Gila-gilaan, Harga Emas di Aceh Tamiang Tembus Rp7,15 Juta per Mayam |
![]() |
---|
Ini Prakiraan Cuaca Sebagian Aceh Besok Hingga Sabtu, 11 Oktober 2025 |
![]() |
---|
VIDEO - Sekolah di Pegunungan Bintang Papua Dibakar, Satgas Operasi Damai Cartenz Turun Tangan |
![]() |
---|
Banjir Rendam Jalan di Aceh Tamiang, Kendaraan Sulit Melintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.