Tilang Eletroknik

Anda Tahu? Ternyata Begini Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".

Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Ditlantas Polda Aceh, mengantar surat tilang atas pelanggaran yang dilakukan oleh seorang pelanggar yang terekam ETLE atau tilang elektronik yang terpasang di 20 titik traffic light di Kota Banda Aceh, Senin (22/11/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Untuk mengetahui kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online. Lantas, bagaimana caranya?

Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, tata cara pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:

Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data

Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.

Tilang Manual Dilarang dan belum Punya ETLE, Satlantas Polres Aceh Selatan Pilih Beri Teguran

Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".

Sementara itu, jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi.

Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Mengenal ETLE Mobile, Perangkat Mirip HP yang Tilang Pengendara Motor Tanpa Helm di Persawahan

Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Adapaun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagaimana ETLE bekerja?

Sejalan dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di berbagai daerah, tak ada salahnya masyarakat mengetahui cara pengecekan status kendaraannya apakah terkena tilang elektronik atau tidak.

Perangkat ETLE yang terpasang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Setelah itu, petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.(*)

Hasil Liga Italia: Inter Milan Gusur AC Milan dari Peringkat Kedua, Atalanta Tembus Empat Besar

Surya Paloh Simpan Rahasia Pertemuan dengan Jokowi, Pengamat: Kemungkinan tak Untungkan Nasdem

197 Unit Dump Truk Disolek Lampu Hias, Peringati Hari Jadi Persatuan Dump Truk Putra Darul Makmur

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak


Baca berita lainnya di sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved