Gadis 15 Tahun Sempat Dikira Hilang, Ditemukan Sedang Dirudapksa Ayah Tirinya di Kamar Mandi

YTS (15), remaja putri di Lampung Selatan, Provinsi Lampung menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya, AN (28).

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews / Dok Tribunnews.com dan Kompas.com
Ilustrasi oknum kepala dusun diduga merudapaksa seorang siswi SMK sampai lahirkan bayi. 

SERAMBINEWS.COM  -- Seorang gadis di bawah umur yang sempat dikira hilang ternyata jadi korban rudapaksa.

Korban yang masih remaja dirudapaksa oleh ayah tirinya.

Korban berinisial YTS (15), remaja putri di Lampung Selatan, Provinsi Lampung menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya, AN (28).

Pria warga Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan itu telah melakukan aksinya berulang kali.

Kasus ini terungkap setelah korban kabur dari rumah neneknya di Kecamatan Ketapang.


Pihak keluarga kemudian melaporkan hilangnya YTS ke aparat kepolisian.

Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak hingga akhirnya menemukan korban.

YTS ditemukan di kamar mandi kolam renang di Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, bersama ayah tirinya.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, Sabtu (28/1/2023), dilansir Tribunlampungselatan.com.

"Pada Rabu (4/1/2023) sekira pukul 10.00 WIB, telah terjadi tindak pidana asusila anak di bawah umur di kamar mandi kolam renang."

"(Lokasi) Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, yang dilakukan oleh pelaku AN yang merupakan bapak tiri korban," ujarnya.

Baca juga: Ayah Tiri Rudapaksa Anak Gadisnya Saat Sedang Tidur di Ruang Tv, Kini Korban Merasa Trauma


 
Awalnya, pelaku mengajak korban pergi ke kolam renang menggunakan sepeda motor.

Setibanya di kolam renang, AN lantas mengajak korban melakukan perbuatan asusila di dalam kamar mandi.

Dari hasil pendalaman, diketahui AN telah me rudapaksa korban sebanyak tiga kali, serta melakukan pelecehan lainnya.

AN pun telah diamankan aparat penegak hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di hadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menodai anaknya, dilansir Tribunlampungselatan.com.

"Jadi saat kami lakukan penangkapan terhadap ayah tirinya berinisial AN tersebut, ia mengaku telah melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya sebanyak tiga kali dan perbuatan cabul sebanyak dua kali," ujarnya.

Setiap melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban.

"Jadi si korban ini sering berinteraksi dengan ayah tirinya. Untuk pertama kali dilakukan rudapaksa oleh ayah tirinya di rumah Way Kanan."

"Kemudian yang kami amankan terakhir ini dilakukan rudapaksa di kamar mandi kolam renang Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan," bebernya.

Diketahui, korban tinggal bersama neneknya, sedangkan ibu kandungnya bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Singapura.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

AN terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

Baca juga: Pria Ini Sekap Istri dan Anak, Polisi Ungkap Alasan Pelaku Tak Ditangkap, Kini Istrinya Minta Pisah

Baca juga: HRD dan Kementerian PUPR Kunker ke Empat Kabupaten, Tinjau Infrastruktur Rusak Akibat Banjir

Baca juga: KISAH Siti Suaedah, Wanita ODGJ yang 8 Kali Hamil dengan Pria Berbeda, Termuda Masih di Kandungan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dikira Hilang, Gadis 15 Tahun Ditemukan di Kamar Mandi Kolam Renang Bersama Ayah Tirinya

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved