Opini
Naik Haji dan Naik Biaya Haji
Keuntungan (nilai manfaat) dari pengelolaan setoran itu kemudian menjadi salah satu sumber BPKH untuk melakukan pembiayaan penyelenggaraan Ibadah Haji
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). Tahun 2022 dan di tahun-tahun sebelumnya, jumlah setoran awal sebesar Rp 25 juta.
Setelah penyetoran jamaah calon haji mendapatkan nomor porsi yang memiliki masa tunggu keberangkatan bervariasi dari satu embarkasi dengan embarkasi lainnya.
Untuk Aceh, menurut data Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Terpadu) masa tunggu keberangkatan selama 31 tahun.
Uang setoran jamaah sebanyak 25 juta tadi kemudian selama 31 tahun dikelola oleh BPKH dalam berbagai bentuk investasi seperti Deposito Berjangka Syariah dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Keuntungan (nilai manfaat) dari pengelolaan setoran itu kemudian menjadi salah satu sumber BPKH untuk melakukan pembiayaan penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Tepat atau tidak
Edisi haji 2022 merupakan haji pertama yang diselenggarakan setelah Covid 19. Sangat berbeda dengan edisi-edisi haji sebelumnya, ada beberapa peraturan baru yang diterapkan oleh Kerajaan Saudi Arabia yang mau tak mau harus diakomodasi oleh negara-negara yang mengirimkan jama'ah hajinya, termasuk Indonesia.
Di antara peraturan tersebut adalah: pembatasan usia jamaah haji menjadi 65 tahun ke bawah (meskipun syarat ini telah dihapus untuk tahun 2023), rusum masya'ir (biaya transportasi dan akomodasi selama di Arafah, Muzdalifah dan Mina) sebesar SAR 10.000 atau 40 Juta Rupiah yang sebelum pandemi cuma SAR 1.531 (Rp. 6,2 juta) dan pemberian makan tiga kali sehari selama jamaah di Arab Saudi.
Tentu semua hal tersebut menambah biaya penyelenggaraan ibadah haji. Sebenarnya tahun lalu, biaya haji dari Indonesia sebesar Rp. 96.600.000 (BPIH Embarkasi Aceh), tapi dengan berbagai pertimbangan pemerintah memilih untuk mempertahan biaya haji sebesar Rp 35.660.857 (BPIH Embarkasi Aceh).
Untuk menutupi ketidakcukupan BPIH, pemerintah menutupnya dengan nilai manfaat sejumlah Rp 1.8 triliun yang selama ini dikelola oleh BPKH. Meskipun secara neraca likuiditas dinilai subsidi tahun lalu terlalu besar, tetapi dinilai efektif dalam memberangkatkan seluruh jamaah haji.
Sebaliknya beberapa negara yang tidak siap dengan biaya tambahan ini, jamaahnya banyak mengalami gagal berangkat, seperti yang dialami jamaah haji Mesir dan Turki.
Kenaikan biaya haji bahkan telah dilakukan oleh Malaysia pada tahun lalu.
Dikutip dari laman resmi tabunghaji.gov.my, pemerintah negeri jiran menetapkan biaya haji per jamaah untuk warga negaranya dalam dua golongan. Golongan pertama yaitu Kumpulan B40 dengan biaya haji sebesar RM 10.980 (Rp 38.743.000).
Golongan kedua adalah Kumpulan selain B40 dengan biaya haji sebesar RM 12.980 (Rp 45.800.000).
Selisih biaya haji kedua golongan tersebut sebesar RM 2.000 (Rp 7.057.000). .
Sama seperti di Indonesia, biaya haji di Malaysia sudah disubsidi pemerintah melalui Tabung Haji. Apabila tanpa subsidi, maka biaya haji di Malaysia bisa melambung sampai RM 28.632 (Rp 100.913.000). Dengan kata lain, tabung haji menyubsidi biaya haji kepada jamaah haji Malaysia lebih dari 50 persen.
Tahun ini, dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, biaya penerbangan, biaya pelayanan ibadah dan kesehatan, biaya hidup, transportasi dan akomodasi, pemerintah menghitung BPIH sebesar Rp 98.893.908. Nantinya 70 persen biaya dibebankan kepada jamaah haji (Rp 69.193.733). Sisanya 30 persen akan digunakan nilai manfaat dari BPKH sebesar Rp 29.700.175.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.