Opini
Naik Haji dan Naik Biaya Haji
Keuntungan (nilai manfaat) dari pengelolaan setoran itu kemudian menjadi salah satu sumber BPKH untuk melakukan pembiayaan penyelenggaraan Ibadah Haji
Oleh Dr H Mizaj Iskandar Lc LL M
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh
SEBAGAI salah satu rukun Islam, naik haji suatu kewajiban bagi umat Islam. Berbeda dengan ibadah lain, kewajiban haji dikaitkan bagi yang mampu melaksanakannya.
Dalam kitab fikih, ulama mengklasifikasi konsep mampu (istitha'ah) dalam perintah haji ke dalam dua kategori: mampu secara fisik dan mampu finansial (al-zad wa al-rahilah).
Haji tidak wajib bagi yang tidak memenuhi kedua syarat tadi.
Akhir-akhir ini berbagai lini media, baik media massa maupun sosial disesaki polemik naiknya biaya haji yang diwacanakan naik oleh pemerintah.
• Begini Pergerakan Harga Emas di Lhokseumawe Per 29 Januari 2023
Tidak tanggung-tanggung, pemerintah mewacanakan kenaikan biaya haji sebesar Rp 69.193.733. Kenaikan biaya haji itu menimbulkan perdebatan di berbagai ruang publik.
Media massa dan media sosial disesaki oleh isu ini.
Ada yang menanggapinya dengan serius sambil berkata, "apakah kita masih wajib berhaji jika biayanya sebesar itu". Ada juga yang menimpalinya sambil bercanda, "haji sekarang mahal karena kita tidak berhaji seperti Nabi, naik onta dan tidur di bawah tenda".
• Bikin Resah! Geng Remaja Bersajam Muncul di Lhokseumawe, Psikolog: Efek Buruk Belajar Sosial Remaja
Tulisan ini berusaha menyajikan argumentasi kenapa biaya haji memang wajar naik, tetapi pemerintah juga perlu bijak dalam menaikkan biaya haji tahun ini.
Pembiayaan haji
Pemerintah memperkenalkan dua istilah terkait dengan pembiayaan ibadah haji. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Dua istilah tersebut mirip tapi tak serupa. BIPIH adalah biaya yang harus dibayarkan oleh jamaah untuk biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan Madinah, living cost dan Visa.
Sedangkan BPIH adalah keseluruhan dari struktur anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan haji. BPIH digunakan untuk menutupi biaya pelayanan haji yang tidak tercover oleh BIPIH.
Biaya ini meliputi, pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan kesehatan, pelayanan transportasi, pelayanan embarkasi dan debarkasi, pelayanan imigrasi dan biaya asuransi.
Jika BIPIH bersumber dari uang yang dibayarkan oleh jamaah haji, maka BPIH berasal dari APBN dan nilai manfaat BIPIH yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Masyarakat muslim Indonesia yang berkeinginan menunaikan ibadah haji, wajib melakukan setoran awal di Bank Penerima Setoran Biaya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.