Opini
Naik Haji dan Naik Biaya Haji
Keuntungan (nilai manfaat) dari pengelolaan setoran itu kemudian menjadi salah satu sumber BPKH untuk melakukan pembiayaan penyelenggaraan Ibadah Haji
Dari hitungan rasio likuiditas wajib, tentu skema tersebut sangat masuk akal untuk menjaga sustainability nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Sedangkan dari sudut pandang timing (waktu) pemerintah dinilai kurang bijak bila menaikkan biaya haji empat bulan menjelang musim haji.
Tentu itu sangat memberatkan jamaah calon haji yang kebanyakannya dari kalangan menengah dan menengah ke bawah. Apalagi wacana kenaikan biaya haji ini digulirkan saat Pemerintah Kerajaan Arab Saudi justru memutuskan untuk menurunkan biaya haji sebesar 30 persen .
Di antaranya pengurangan biaya masya'ir yang selama ini dipermasalahkan karena dirasa terlalu mahal. Dari SAR 10.000 (Rp 40 Juta) menjadi SAR 5.655 (Rp. 22 Juta).
Kenaikan biaya haji memang tak dapat dihindari. Tapi jika kenaikannya terlalu signifikan dan di waktu yang tidak tepat, kenaikan tersebut hanya akan menambah masalah dalam tata kelola haji di Indonesia.(*)
• VIDEO Aksi Pencurian di Siang Bolong Hebohkan Warga Banda Aceh, Menyaru Jadi Pengumpul Barang Bekas
• Pemkab Aceh Besar Terima Penghargaan dari Balai Bahasa Provinsi Aceh, Sukses Gelar UKBI Tahun 2022
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.