Berita Simeulue
Sidang SPPD Fiktif, Penasehat Hukum Pertanyakan Mengapa Pimpinan DPRK Simeulue Tak Jadi Tersangka
"Ini kok bisa ada dua pimpinan DPRK lainnya yang juga sama-sama punya peran & menikmati uang perjalanan dinas tapi tidak dijadikan tersangka," ujarnya
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Saifullah
Laporan Sari Muliyasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (27/1/2023).
Agenda sidang kali itu adalah pemeriksaan saksi-saksi dari unsur PNS dan staf di Sekretariat DPRK Simeulue.
Dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa anggota DPRK Simeulue, Kasibun Daulay, SH, dan didampingi Faisal Qasim, SH, MH, mempertanyakan alasan dua pimpinan DPRK lainnya yakni Rosnidar Mahlil dari Partai Hanura, dan Ferdinan dari PDIP, yang juga menjabat pimpinan DPRK pada tahun 2019, tidak dijadikan tersangka oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Ini kok bisa ada dua pimpinan DPRK lainnya yang juga sama-sama punya peran dan menikmati uang perjalanan dinas tapi tidak dijadikan tersangka," tanya Kasibun dalam persidangan.
Saat mengajukan pertanyaan kepada para saksi yang dihadirkan oleh JPU, Kasibun menyinggung terkait besaran jumlah uang kelebihan bayar SPPD yang diterima kliennya sebagaimana yang termuat dalam dakwaan JPU.
Yang mana, menurutnya, jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang diterima oleh masing-masing anggota DPRK Simeulue lainnya, termasuk Wakil Ketua DPRK Simeulue, Rosnidar Mahlil dan Ferdinan.
Baca juga: Dua Anggota DPRK Simeulue Berstatus Terdakwa dalam Kasus SPPD Fiktif, Begini Reaksi Pimpinan Parpol
Namun sampai saat ini keduanya tidak dijadikan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Padahal, menurut Kasibun, sebagaimana dalam rilisnya yang diterima Serambinews.com, Senin (30/1/2023), jika berbicara mengenai peran sebagaimana yang digambarkan dalam dakwaan JPU, selain mantan Ketua DPRK yang memang saat ini sudah menjadi terdakwa, pimpinan DPRK lainnya juga punya peran yang signifikan dalam berbagai proses kegiatan dan pencairan uang perjalanan dinas selama tahun 2019.
"Saya ingin tanya, apakah munurut saudara-saudara saksi ada semacam polarisasi tertentu dalam perkara ini. karena dari semua keterangan-keterangannya semacam mengarah kepada kesimpulan bahwa kasus SPPD ini ada upaya by design, sehingga yang dijerat hanya orang-orang tertentu saja," sebut Kasibun kepada para saksi.
Sehingga menurut penasehat hukum terdakwa, hal itu terkesan agak janggal bila kedua pimpinan DPRK lainnya itu tidak dimintakan juga pertanggungjawaban hukum sebagaimana kepada para terdakwa lainnya dalam perkara Tipikor tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas DPRK Simeulue tahun 2019 telah disidangkan beberapa kali oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sadri, SH, MH di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Baca juga: Dua Dewan Simeulue Tersangka Korupsi Terkait SPPD Fiktif, Bersama Eks Ketua DPRK dan Tiga Lainnya
Pada persidangan Jumat (27/1/2023) kemarin, mengagendakan pemeriksaan tujuh orang saksi dari unsur PNS dan staf di Sekretariat DPRK Simeulue.(*)
Kasus SPPD Fiktif
SPPD fiktif di DPRK Simeulue
sidang kasus SPPD fiktif
Pimpinan DPRK Simeulue
PN Tipikor
Simeulue
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Kebakaran Hebat di Simeulue Barat, 5 Rumah Ludes Terbakar di Desa Sembilan |
![]() |
---|
Tadi Malam, Lima Rumah Ludes Terbakar di Desa Sembilan Simeulue Barat |
![]() |
---|
Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris Lantik Asludin Jadi Sekda |
![]() |
---|
Ekses Cuaca Buruk Landa Simeulue, Nelayan tak Melaut & Kapal Penyeberangan tidak Berlayar Esok Hari |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Wings Air Gagal Mendarat di Bandara Lasikin Simeulue |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.