Breaking News

Anak Durhaka! Tak Terima Ditegur, Muhammad Rasyid Tusuk Ayah Kandung Pakai Obeng

Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara mengamankan Muhammad Rasyid (23) warga desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara. 

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Pelaku Rasyid(23) anak durhaka tikam ayah dengan obeng, mengaku tidak senang karena di tegur. 

SERAMBINEWS.COM, LIMAPULUH - Anak yang satu ini pantas disebut anak durhaka karena tega menikam ayah kandungnya sendiri.

Pelaku melukai ayahnya hanya karena dipicu masalah sepele karena tak terima ditegur saat marah-marah.

Kini pelaku harus meringkuk di tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara mengamankan Muhammad Rasyid (23) warga desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara. 

Rasyid diamankan oleh petugas kepolisian dikarenakan nekat menikam ayah kandungnya, Rifai Dalimunthe(62).

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP J Tarigan, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. 

Katanya, kejadian tersebut terjadi pada Minggu(9/10/2022).

Saat itu, pelaku yang datang kerumah kakaknya dengan marah-marah. 

"Karena korban melihat keributan tersebut. Korban yang merupakan ayah pelaku ini menegur perbuatan pelaku," kata Tarigan, Selasa(31/1/2023). 

Baca juga: Suami Tusuk Istri 8 Kali di Tempat Kerja, Polisi Sita Pisau dan Obeng, Diawali Cekcok

Lanjutnya, dikarenakan teguran tersebut, pelaku tidak terima dan langsung menikam korban dengan obeng yang telah dibawanya.

 "Korban ditikam pada bagian lengan atas dan mengalami pendarahan. Korban yang tak terima, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batubara," katanya. 

Katanya, pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya diamankan di Desa Bongak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku kami amankan kemarin. Setelah kami interogasi, pelaku mengaku tidak senang dengan teguran yang dilakukan oleh ayahnya tersebut," ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan. 

 

Baca juga: Seekor Buaya Kembali Muncul di Sungai Souraya Kota Subulussalam, Jadi Tontonan Warga

Baca juga: Kendalikan Inflasi, Pemkab Aceh Barat Gandeng Daerah Penghasil Pala

Baca juga: Ribuan Honorer di Lhokseumawe Wajib Tes Urine untuk Perpanjangan Kontrak, Hasilnya Ada yang Positif 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DURHAKA, Tak Terima Ditegur, Anak Batubara Ini Tikam Orangtuanya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved