Haji 2023

Besaran Biaya Haji 2023 Diputuskan Bulan Depan

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya yang ditanggung calon jamaah haji tahun 2023 sebesar Rp 69 juta baru berupa usulan.

AFP/ABDEL GHANI BASHIR
Ribuan umat muslim melakukan Tawaf di sekitar Ka'bah, kompleks Masjidil Haram, Kota Mekkah, Arab Saudi, pada hari kedelapan puasa Ramadhan 1443 Hijriah, Sabtu (9/4/2022). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Saiful Mujab, mengatakan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya yang ditanggung calon jamaah haji tahun 2023 sebesar Rp 69 juta baru berupa usulan.

Usulan biaya tersebut masih terus dibahas bersama Komisi VIII DPR RI dengan mempertimbangkan beragam hal, termasuk kenaikan biaya di Arab Saudi, keberlangsungan pengelolaan keuangan jamaah haji tunggu, serta kemampuan membayar jemaah haji yang berangkat.

Menurut Saiful, nominal BPIH masih relatif dinamis dan keputusan akhir baru muncul sekitar Februari mendatang.

"Sebenarnya angka itu masih relatif dinamis. Karena Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI terus membahas, meneliti, mengkaji ulang terkait usulan tersebut, yang insya Allah dalam waktu yang tidak lama di bulan Februari akan diputuskan," kata Saiful dalam diskusi daring "BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan" di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Ia menuturkan, besaran biaya tersebut masih terus berkembang. Akan ada diskusi panjang yang dilakukan antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI untuk mencari angka yang pas.

Yang pasti, kata dia, kenaikan BPIH tidak bermaksud menyengsarakan calon jamaah haji yang berangkat pada tahun ini.

"Usulan Kemenag atas nama Pemerintah sudah melalui kajian, tapi tak menutup kemungkinan karena Komisi VIII DPR RI akan meninjau di Arab dan akan terjadi diskusi panjang, Insya Allah ini masih bisa terjadi tarik ulur dan sebagainya untuk menuju titik final pasnya nanti berapa," ungkapnya.

Saiful melanjutkan, kenaikan BPIH terjadi karena adanya normalisasi pemberian nilai manfaat BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) menjadi 30 persen berdasarkan usulan Kemenag, dari 59 persen pada tahun sebelumnya.

Berdasarkan usulan, jamaah haji menanggung BPIH sebesar 70 persen yakni menjadi Rp 69.193.733 dari total BPIH sebesar Rp 98.893.909 yang naik Rp 514.888,02 dibanding tahun lalu.

BPIH itu naik Rp 30 juta per jamaah dari Rp 39,8 juta di tahun 2022.

Sedangkan 30 persen sisa biaya haji akan dibayar dari nilai manfaat pengelolaan dana haji BPKH sebesar Rp 29.700.175.

Saiful menambahkan, normalisasi persentase antara biaya yang dibebankan kepada jamaah dan nilai manfaat dilakukan agar ada keseimbangan dan keadilan di BPKH.

Sehingga, nilai manfaat diberikan bukan hanya kepada jamaah haji berangkat, namun juga jamaah haji tunggu.

"Harus kita lihat bagaimana kelanjutan dan keadilan untuk para jamaah. Maka pemerintah memutuskan 70 persen dibebankan kepada jamaah dan 30 persen menjadi nilai manfaat. Ini menjadi persoalan karena (BPIH yang dibebankan kepada) jamaah akan naik jadi Rp 69 juta sekian," jelasnya.

Ia menyampaikan, normalisasi BPIH di tahun 2023 bukan tanpa alasan. Hal ini terjadi karena adanya kenaikan biaya masyair yakni kegiatan haji di Arafah, Mina, dan Muzdalifah sejak tahun lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved