Sabtu, 11 April 2026

Berita Bireuen

BNNK Bireuen Tes Urine Ratusan Tenaga Kontrak

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bireuen melakukan tes urine terhadap ratusan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab setempat.

hand over dokumen pribadi
Kepala BNNK Bireuen, AKBP Trisna Sapari Yanda SE MM 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bireuen melakukan tes urine terhadap ratusan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab setempat.

Kegiatan itu berlangsung di Kantor BNNK Bireuen kawasan Geulanggang Gampong/Cureh, Kota Juang, Senin (30/1/2023).

Tes urine yang dilakukan tim BNNK Bireuen kepada seluruh tenaga kontrak menurut akan rampun hingga 17 Februari 2023 mendatang.

Setelah itu, mereka akan mendapatkan surat keterangan bebas narkoba. Setelah tenaga kontrak dan magang selesai, maka dilanjutkan dengan ASN.

Kepala BNNK Bireuen, AKBP Trisna Sapari Yandi SE kepada Serambi, Senin (30/1/2023), mengatakan, pemeriksaan urine bagi tenaga kontrak jajaran Pemkab merupakan tindak lanjut dari surat Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan.

“Jadwal tes urine itu sudah diatur untuk setiap SKPK,” katanya. 

Kepala BNNK Bireuen mengatakan, langkah tersebut juga menindak lanjuti Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Berdasarkan surat dari Bupati Bireuen maka diminta kepada seluruh Kepala SKPK agar dapat melakukan deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba di jajaran tenaga honor, dan kontrak di lingkungan unit kerja masing-masing.

Untuk melakukan pemeriksaan tes narkoba/zat adiktif yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bireuen.

Hasil tes narkoba/zat adiktif akan menjadi salah satu syarat untuk melakukan perpanjangan SK Kontrak tahun 2023 di lingkungan Pemkab
Bireuen.

Sedangkan biaya tes sebesar Rp 100.000/orang sebagai pengganti biaya pengadaan alat tes urine dengan 6 parameter hal ini sesuai dengan surat Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh Nomor : B/107/1/KA/PM.01/2023/BNNP tanggal 18 Januari 2023. Biaya tersebut dibebankan kepada masing-masing tenaga kontrak.

Kepala Subbag Umum BNNK Bireuen, Zakaria SKM MM mengatakan, hasil tes pemeriksaan yang sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya belum ditemukan hasil positif.

“Deteksi dini dimaksud bukan saja terhadap tenaga kontrak, namun akan berlanjut terhadap ASN dari jabatan yang tertinggi hingga staf terendah di semua dinas SKPK,” ujar Zakaria.

Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun pegawai di Pemkab Bireuen yang terbukti memakai narkoba, yang nantinya akan diambil keputusan oleh bupati.

ASN yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba bakal diberikan sanksi berat ataupun hukuman lain sesuai ketentuan peraturan.

Tetap Dipertahankan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved