Breaking News

Berita Aceh Barat Daya

Diduga Edar Narkoba, Dua Pria Asal Nagan Raya Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Abdya

Diduga edar Narkoba jenis Sabu, dua pria asal Kabupaten Nagan Raya, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya)

Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
Dok Polres Aceh Barat Daya
Dua pria asal Kabupaten Nagan Raya, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) di depan Pasar Buah, Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Abdya, Senin (30/01/2023) sekira pukul 18.00 WIB. 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Diduga edar Narkoba jenis Sabu, dua pria asal Kabupaten Nagan Raya, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) di depan Pasar Buah, Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Abdya, Senin (30/01/2023) sekira pukul 18.00 WIB. 

Pelaku berinisial MK (31), warga Desa Sumber Bakti, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dan M (40), warga Desa Ujong Patihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya ini bersama barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Abdya guna pengusutan lebih lanjut. 

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengki Harianto SH MH, kepada Serambi, Selasa (31/01/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023," ungkap Iptu Hengki. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Seorang Nenek Hilang di Kebun Kelapa Sawit di Subulussalam

Dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi lengkap tentang keberadaan keduanya.

Keduanya ditangkap di lokasi depan Pasar Buah Kecamatan Babahrot dan dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti satu bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 12,65 Gram/Bruto.

"Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah Handphone Merk REALME warna biru muda, satu buah Handphone Merk REALME warna biru dan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat dengan Nopol BL 5263 VAE.

Pelaku mengakui kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut dan selanjutnya untuk dijual kembali," ungkap Iptu Hengki.

Atas perbuatannya itu, lanjut Kasat Res Narkoba, keduanya terancam dijerat Pasal 112,  Pasal 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*) 

Baca juga: Heboh Penampakan Buaya di Sungai Souraya Kota Subulussalam, Terlihat di Desa Kuta Beringin dan Oboh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved