Puasa Qadha

Niat dan Hukum Puasa Qadha Ramadhan, Tata Cara Membayar Utang Meninggalkan Puasa

Wanita yang tidak berpuasa karena menstruasi selama bulan Ramadan harus melengkapi puasa mereka pada hari selain Ramadhan.

Editor: Nur Nihayati
makassar.tribunnnews.com
Ilustrasi puasa 

Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Membayar atau mengqadha puasa dapat dilakukan di luar bulan Ramadhan dan di luar waktu menyusui. Sementara mengenai kewajiban fidyah ketentuan pembayarannya adalah sebagai berikut:

Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.

Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).

Sedangkan fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (berupa makanan pokok) untuk setiap hari yang ditinggalkan yang diberikan kepada orang miskin atau orang faqir.

Satu mud kurang lebih 675 gram beras, dan dibulatkan menjadi 7 ons.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bacaan Niat dan Hukum Puasa Qadha Ramadhan, Membayar Utang Meninggalkan Puasa,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved