Berita Nagan Raya
Pj Bupati Nagan Raya Ikut Rapat Zoom dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ini yang Dibahas
Pada kesempatan itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dr Ir Siti Nurbaya menerangkan, bisa dikatakan bahwa soal pengukuhan kawasan hutan...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Pada kesempatan itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dr Ir Siti Nurbaya menerangkan, bisa dikatakan bahwa soal pengukuhan kawasan hutan hampir selalu menjadi alasan pembenar atau justifikasi perilaku jahat perambahan kawasan hutan.
Laporan Rizwan I Nagsn Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas AP SSos MSi mengikuti acara launching penyelesaian tapal batas menuju penetapan kawasan hutan 100 persen Tahun 2023.
Rapat Pj Bupati didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) secara virtual dari Ruang Pusdatin Bappeda, Senin (30/1/2023).
Pada kesempatan itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dr Ir Siti Nurbaya menerangkan, bisa dikatakan bahwa soal pengukuhan kawasan hutan hampir selalu menjadi alasan pembenar atau justifikasi perilaku jahat perambahan kawasan hutan.
Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan jalan keluar dari kombinasi kerja antara UU Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2013, dimaksudkan untuk mengatasi masalah yang telah puluhan tahun berlangsung dan tidak terselesaikan oleh pemerintah.
UUCK menegaskan norma-norma untuk penyelesaian masalah-masalah penggunaan dan pemanfaatan hutan secara illegal dan ditetapkan secara teknis dengan PP Nomor 24 Tahun 2021 yang jelas sudah dapat memberikan langkah penyelesaian. Maka sesuai UUCK, pada November 2023 diproyeksi.
Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Herban Heryandana, SHut MSc. mengungkapkan, bahwa acara yang diikuti oleh 50 peserta dan undangan secara luring serta 550 peserta secara daring maupun streaming Youtube itu.
Ini diselenggarakan dalam rangka untuk menyatukan niat, tekad, serta semangat untuk bersama-sama menjalankan dan menyelesaikan kegiatan tata batas menuju penetapan kawasan hutan 100 % .
Baca juga: Pohon Kerap Tumbang ke Jalan Nasional, Ini Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup
Herban Heryandana juga menjelaskan, Kawasan Hutan Indonesia seluas 125.795.306 Hektar dengan panjang batas 373.828,44 KM yang terdiri dari 284.032,3 KM batas luar dan 89.796,1 KM batas fungsi kawasan hutan.
Sampai dengan Desember 2022 telah dilakukan penataan batas kawasan hutan sepanjang 332.184,0 KM (88,88 % ) yang terdiri dari penataan batas luar kawasan hutan 242.387,8 KM (65 % ) dan penataan batas fungsi kawasan hutan sepanjang 89.796,1 KM (24 % )
“Realisasi penetapan kawasan hutan hingga Desember 2022 adalah seluas 99.659.996 Ha yang terdiri dari 2.328 unit SK Penetapan Kawasan Hutan.” kata Herban Heryandana.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Dr Ir Ruandha Agung Sugardiman MSc dalam pidatonya menuturkan peran strategis dalam mewujudkan kawasan hutan yang mantap.
Di antaranya melalui penetapan Kawasan Hutan 100 % serta merupakan mandat dari peraturan perundangan yang berlaku.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa pengukuhan kawasan diselesaikan paling lama dua tahun sejak berlakunya peraturan pemerintah ini,” tutur Ruandha Agung Sugardiman.
Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring tersebut, diikuti oleh para gubernur, bupati dan walikota dari seluruh Indonesia.(*)
Baca juga: PT PIM Raih Perhargaan Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Wow! Harga TBS Sawit di Nagan Raya Tembus Rp 3.000 Per Kg, Cek Rinciannya |
![]() |
---|
PT AJB dan PT Mifa Diduga Menambang Ilegal di Nagan Raya, DPRK akan Lapor Prabowo |
![]() |
---|
Polres Nagan Raya Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa, Ini Kata Kapolres |
![]() |
---|
Kapolres dan STIAPen Sepakat Jaga Nagan Raya Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Dosen UTU Berikan Pelatihan Bagi Kelompok Petani Ikan di Lhok Seumot Beutong Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.