Geng Remaja di Lhokseumawe
Terlibat Geng Remaja Bersajam, 3 Pemuda Tanggung Terancam 9 Tahun, Dijerat UU Perlindungan Anak
"Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe akhirnya menetapkan ada tiga remaja yang diduga terlibat dalam insiden kekerasan yang menyebabkan seorang remaja lainnya, yakni RR (14), terluka.
Lalu, 10 remaja lainnya dikembalikam kepada orang tua masing-masing.
Namun begitu, bagi mereka dikenakan wajib lapor.
Sedangkan dari 10 remaja yang dikembalikan kepada orang tua, dua di antaranya akan menjadi saksi dalam kasus ini.
Khusus bagi tiga remaja yang ditahan, maka mereka dibidik dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang remaja berinisial RR (14), asal Banda Sakti, Lhokseumawe diduga dikeroyok sejumlah remaja lainnya pada Minggu (29/1/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Pengeroyokan itu menyebabkan korban luka di bagian telapak kaki yang diduga akibat terkena senjata tajam dan memar di bagian pinggang.
Usai mendapat laporan, hanya butuh dua jam atau pada pukul 03.30 WIB, pihak kepolisian berhasil mengamankan 13 remaja.
Bersama mereka juga disita enam senjata tajam (sajam) berupa parang, celurit, dan senjata berbahaya lainnya.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, Selasa (31/1/2023), kembali menjelaskan, dari hasil penyelidikan, maka hanya tiga remaja yang diduga melakukan insiden kekerasan kepada korban.
Selebihnya, yakni 10 remaja dikembalikan kepada orang tua.
Namun bagi mereka tetap dikenakan wajib lapor sepekan dua kali, yakni Senin dan Kamis.
"Dari 10 remaja yang kita kembalikan, dua diantaranya akan menjadi saksi dalam kasus ini,” katanya.
“Karena saat insiden kekerasan, kedua remaja tersebut berada di lokasi," papar Kasat Reskrim.
Geng Remaja
geng remaja di Lhokseumawe
geng remaja bersajam
UU Perlindungan Anak
Lhokseumawe
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Update Kasus Geng Remaja Bersajam di Lhokseumawe, Ini Ancaman Hukuman Bagi 3 Remaja Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Selain Gencar Razia Geng Remaja, Kapolres Lhokseumawe Imbau Orang Tua Proaktif Awasi Pergaulan Anak |
![]() |
---|
Antisipasi Geng Remaja yang Meresahkan, Polres Lhokseumawe Gencarkan Razia pada Malam Hari |
![]() |
---|
Fenomena Geng Remaja Bersajam di Lhokseumawe Bikin Syok! Ketua DPRK Prihatin dan Ortu Lakukan Ini |
![]() |
---|
Update Kasus Geng Remaja Bersajam di Lhokseumawe, Tiga Ditahan Dua Wajib Lapor, Sisanya Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.