Geng Remaja di Lhokseumawe
Terlibat Geng Remaja Bersajam, 3 Pemuda Tanggung Terancam 9 Tahun, Dijerat UU Perlindungan Anak
"Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Untuk ketiga remaja yang masih ditahan, maka penyidik pun menjerat mereka dengan Pasal 76 C JO Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subs Pasal 170 ayat (1) Jo ayat (2) Ke-2e KUHP Subs UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas AKP Zeska.
Korban salah sasaran
Insiden ini dasarnya berawal dari terjadi aksi ejek-mengejek antar dua geng remaja di kawasan Kota Lhokseumawe.
Saat itu, dua kelompok remaja berpas-pasan, sehingga terjadi saling mengejek yang membuat kelompok (remaja yang diamankan) emosi dan melakukan pencairan terhadap kelompok remaja lainnya.
Sekian lama dicari, kelompok remaja lainnya yang menjadi sasaran ternyata tidak ditemukan.
Tiba-tiba kelompok tersebut melihat korban yang sedang mengendarai becak seorang diri.
Karena menduga korban adalah salah satu dari anggota kelompok yang medang mereka cari, maka geng remaja tersebut langsung mengejar korban.
Sehingga pengejar yang berjumlah delapan orang dan menggunakan tiga sepeda motor itu berhasil menghadang korban.
Selanjutnya, geng remaja tersebut melakukan pengeroyokan dan membuat korban terluka di bagian telapak kaki.
Rupanya, hasil pemeriksaan awal, korban tidak terlibat dalam kelompok yang dicari oleh geng remaja tersebut.
Jadi, kesimpulan awal hasil penyelidikan polisi, RR adalah korban salah sasaran dari geng remaja bersajam tersebut.
Mirisnya, anggota geng remaja itu semuanya merupakan warga Lhokseumawe dan berumur antara 14 tahun sampai 17 tahun.(*)
Geng Remaja
geng remaja di Lhokseumawe
geng remaja bersajam
UU Perlindungan Anak
Lhokseumawe
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Update Kasus Geng Remaja Bersajam di Lhokseumawe, Ini Ancaman Hukuman Bagi 3 Remaja Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Selain Gencar Razia Geng Remaja, Kapolres Lhokseumawe Imbau Orang Tua Proaktif Awasi Pergaulan Anak |
![]() |
---|
Antisipasi Geng Remaja yang Meresahkan, Polres Lhokseumawe Gencarkan Razia pada Malam Hari |
![]() |
---|
Fenomena Geng Remaja Bersajam di Lhokseumawe Bikin Syok! Ketua DPRK Prihatin dan Ortu Lakukan Ini |
![]() |
---|
Update Kasus Geng Remaja Bersajam di Lhokseumawe, Tiga Ditahan Dua Wajib Lapor, Sisanya Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.