Opini
Derita Hidup Rohingya
Muslim Rohingya tidak saja dibantai, namun juga tidak diakui sebagai warga negaranya. Meskipun Rohingya telah hidup di wilayah Rakhine sebelum kemerde
PBB sebenarnya telah mengesahkan konvensi tentang stateless person pada tahun 1954. Konvensi ini meminta agar orang-orang yang tidak diakui sebagai warga negara tertentu, tetap harus mendapatkan haknya sebagai manusia.
Hak yang paling asasi, seperti hak untuk hidup. Selain itu, mereka juga mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan dan rumah, termasuk hak identitas (ID), dokumen perjalanan dan bantuan administrasi lainnya.
Sama seperti orang-orang Aceh yang dulu lari dari konflik/peperangan. Muslim Rohingya juga sedang mencari negara ketiga (asylum seeker), agar mereka dapat hidup, agar dapat menyelamatkan akidahnya, dan generasinya.
Pada tahun 1951, PBB juga telah mengesahkan Konvensi tentang Pengungsi, dan dilanjutkan dengan pengesahan Protokol yang terkait dengan status pengungsi pada tahun 1967.
• Ungkap Kasus Human Trafficking Pengungsi Rohingya, Kodam IM Tangkap Satu Pelaku
Pasal 1 huruf A(2) menyebutkan bahwa pengungsi adalah setiap orang yang telah berada di luar dari negara atau tempat tinggal dan tidak mampu atau tidak berkeinginan untuk kembali karena ketakutan akan dibunuh akibat adanya perbedaan ras, agama, rasionalitas, pandangan politik atau anggota kelompok sosial tertentu.
Maka sesuai dengan prinsip non-refoulement sebagai prinsip dasar dari konvensi tentang pengungsi, maka para pengungsi tersebut dilarang atau tidak dibolehkan untuk dipaksa agar mereka kembali kepada negara dimana mereka telah melarikan diri akibat ancaman pembunuhan dan atau didiskriminasi atau ancaman lainnya yang terkait dengan hak asasi mereka.
Meskipun Indonesia secara formal tidak meratifikasi Konvensi 1951 tentang stateless person, bukan berarti Indonesia harus menolak kedatangan warga Muslim Rohingya tersebut ke wilayah teritorial Indonesia.
Karena konvensi ini tidak mengharuskan negara ketiga untuk memberikan warga-negaranya terhadap para stateless person ini, hanya saja meminta agar para stateless person atau asylum seeker ini difasilitasi, agar ada proses integrasi atau naturalisasi dan memberikan hak-hak yang mendasar atas dasar kemanusian.
ASEAN impoten
Meskipun Indonesia sebagai pemimpin perkumpulan negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), namun gagal mendorong agar negara-negara ASEAN melahirkan suatu komitmen bersama untuk mengutuk Burma.
ASEAN juga gagal menegakkan demokrasi dan HAM, gagal membangun toleransi dan perlindungan terhadap Muslim Rohingya di wilayah Rakhine.
Pemimpin ASEAN menganggap, krisis Rohingya adalah persoalan domestik, dan berlindung di bawah prinsip non-interference. Padahal Pasal 2 Ayat 2 point (i) ASEAN Charter, mewajibkan negara anggota untuk bertindak untuk menghormati, mempromosi hak asasi manusia, serta keadilan sosial.
Selain itu Deklarasi HAM ASEAN, pada Pasal 10 secara jelas mengkonfirmasi bahwa “semua orang mempunyai hak kebebasan sipil dan hak politik, sesuai dengan deklarasi universal tentang HAM” dan juga hak terhadap kedamaian sebagaimana diatur pada Pasal 30.
Sepatutnya, pemerintah Indonesia dapat menginisiasi kembali pembahasan mengenai krisis Rohingya melalui ASEAN intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) dengan merujuk kepada Pasal 1,7, 2, 2i dan 14, yang umumnya terkait dengan persoalan HAM – agar hak-hak mendasar, seperti hak hidup, hak untuk tidak didiskriminasi, hak berkumpul, dan lainnya terhadap bangsa Muslim Rohingya dapat dilindungi baik oleh Negara Burma khususnya, dan negara-negara ASEAN lainnya pada umumnya.
Sangat penting untuk mendapatkan suatu kesepakatan di antara negara ASEAN agar kritis Rohingya dapat segera diatasi. Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Luar Negara, sepatutnya dapat mengajak Malaysia, Brunai, Thailand dan beberapa anggota lainnya melalui ASEAN Submit, agar Burma menghentikan segala operasi militer di wilayah Rakhine, memberikan hak otonomi khusus bagi Rohingya agar tercapai stabilitas di kawasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Chairul-Fahmi-076678.jpg)