Kepsek Tewas saat Selingkuh dengan Bu Guru, Bupati Turun Tangan, Nasib Bu Guru Terancam

S dikabarkan meninggal saat berhubungan badan dengan selingkuhannya, MSR (39) yang juga berprofesi sebagai ASN dan merupakan guru di SDN yang sama.

Editor: Amirullah
Dokumen Polres Trenggalek
Proses evakuasi jenazah S, ASN Tulungagung dari salah satu hotel di Trenggalek. (Istimewa) 

SERAMBINEWS.COM - Begin nasib Bu guru yang selingkuh dengan kepala sekolah yang tewas saat berhubungan badan.

Kepsek tersebut tewas saat berhubungan badan dengan bu guru yang satu sekolah dengannya.

Bupati Tulungagung Maryoto Biworo ikut menangani tewasnya Kepala Sekolah SDN di Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang terjadi pada Selasa (24/1/2023).

Dilansir TribunWow.com, mendiang berinisial S (50) tersebut tewas di sebuah hotel kawasan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

S dikabarkan meninggal saat berhubungan badan dengan selingkuhannya, MSR (39) yang juga berprofesi sebagai ASN dan merupakan guru di SDN yang sama.

Dikutip Tribunjatim.com, Senin (30/1/2023), Maryoto telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) untuk menskors oknum guru tersebut.

"Saya sudah perintahkan, mungkin aplikasi di lapangan belum sampai ke sana (berhenti mengajar sementara)," tegas Maryoto dikutip TribunJatim.com.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan MSR sudah masuk dalam kategori berat.

Sehingga, perlu dilakukan tindak lanjut untuk meredam gejolak di masyarakat.

"Yang penting berhenti sementara dulu. Kalau tidak ada guru pengganti, kami carikan," lanjutnya.

Diketahui, MSR adalah guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kontrak dua tahun.

Saat ini, MSR belum ada satu tahun bekerja, namun setelah melalui kajian Bagian Hukum akan diputuskan nasib wanita tersebut.

"Kalau memang aturannya mengharuskan putus kontrak, kami akan lakukan. Makanya perlu kajian lebih dulu," ujar Maryoto.

Menindaklanjuti instruksi Bupati, Dispendikpora telah memanggil MSR untuk diperiksa.

Untuk sementara, guru tersebut tidak akan mengajar lagi sampai putusan diambil.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved