Berita Aceh Utara
KMAS Meminta Kasus Pelanggaran HAM Berat di Aceh Diselesaikan PBB
Namun, untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut, KMAS meminta agar ditangani Dewan HAM PBB, supaya dapat dituntaskan dengan baik.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Jadi kalau ingin menyelesaikan, harus dilakukan secara benar-benar sampai tuntas, dan KMAS meminta kasus pelanggaran HAM harus dibawa ke meja hijau oleh PBB.
“Kami berharap jika ingin diselesaikan pelanggaran HAM di Aceh, harus dilakukan sepenuh hati, tidak setengah-setengah dan tidak hanya dengan rupiah,” ujar Tgk Ni.
Untuk itu perlu adanya keterlibatan pihak Independen, yakni dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sementara itu Juru Bicara KMAS Tgk Rajawan menyebutkan, beberapa tahun yang lalu pihaknya sudah mendata kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama konflik di Aceh.
Data tersebut sudah pernah diserahkan ke pemerintah.
“Kita sangat menghargai niat baik pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM, tapi harus diselesaikan sampai tuntas,” katanya. (*)
Baca juga: Tragedi Rumoh Geudong Diakui Negara Pelanggaran HAM Berat, Korban yang Masih Hidup Minta Satu Hal
Ini Kronologis Pria Beli Pistol Rp 33 Juta Diringkus dalam Kasus Narkoba, 3 Pelaku Masih Buron |
![]() |
---|
Napi Pembeli Pistol Rp 33 Juta dari Lapas Lhoksukon Terpidana Kasus Narkoba, Divonis 12 Tahun |
![]() |
---|
Tahanan Lapas Lhoksukon Beli Pistol Rp 33 Juta, Akan Digunakan untuk Kabur |
![]() |
---|
Gagalkan Rencana Pelarian Napi Bersenpi di Lapas Lhoksukon, Polres Aceh Utara Sita Pistol |
![]() |
---|
Konsultan Hukum Serukan Aktor Tambang Ilegal Dipidanakan, Dukung Sikap Tegas Mualem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.