Berita Aceh Utara

KMAS Meminta Kasus Pelanggaran HAM Berat di Aceh Diselesaikan PBB

Namun, untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut, KMAS meminta agar ditangani Dewan HAM PBB, supaya dapat dituntaskan dengan baik.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Komite Muallimin Aceh Sumatera (KMAS) Pusat meminta Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa Dewan (HAM PBB) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Aceh. 

Jadi kalau ingin menyelesaikan, harus dilakukan secara benar-benar sampai tuntas, dan KMAS meminta kasus pelanggaran HAM harus dibawa ke meja hijau oleh PBB. 

“Kami berharap jika ingin diselesaikan pelanggaran HAM di Aceh, harus dilakukan sepenuh hati, tidak setengah-setengah dan tidak hanya dengan rupiah,” ujar Tgk Ni. 

Untuk itu perlu adanya keterlibatan pihak Independen, yakni dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Sementara itu Juru Bicara KMAS Tgk Rajawan menyebutkan, beberapa tahun yang lalu pihaknya sudah mendata kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama konflik di Aceh. 

Data tersebut sudah pernah diserahkan ke pemerintah. 

“Kita sangat menghargai niat baik pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM, tapi harus diselesaikan sampai tuntas,” katanya. (*)

Baca juga: Tragedi Rumoh Geudong Diakui Negara Pelanggaran HAM Berat, Korban yang Masih Hidup Minta Satu Hal

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved