Berita Aceh Utara

Napi Pembeli Pistol Rp 33 Juta dari Lapas Lhoksukon Terpidana Kasus Narkoba, Divonis 12 Tahun

Dalam kasus narkoba, Asnawi divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Dok Polres Aceh Utara
TERSANGKA KASUS SABU - Foto kolase personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dan Asnawi, tersangka kasus sabu-sabu yang ditangkap dalam penggerebekan dramatis di kawasan Aceh Timur, Sabtu (26/4/2205) malam. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Asnawi (29), asal Aceh Utara yang sebelumnya menjadi buronan (DPO) Polda Lampung divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara dalam kasus narkoba pada 23 September 2025.

Dua hari sebelum divonis dalam kasus narkoba, Asnawi kembali ditangkap personel Reskrim Polres Aceh Utara pada 21 September 2025, di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara sebelum berhasil kabur dengan senjata api (senpi) jenis pistol revolver.

Senpi tersebut dibeli Asnawi dengan perantara istrinya berinisial R pada seorang pria berinisial AD dari luar Aceh dengan harga Rp 33 juta.

Kemudian, Asnawi berhasil menyelundupkan senpi tersebut ke dalam Lapas Kelas IIB Lhoksukon dengan perantara istrinya dibantu seorang napi pendamping, dan petugas lapas.

Dalam kasus narkoba, Asnawi divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan, bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan penjara.

Baca juga: Tahanan Lapas Lhoksukon Beli Pistol Rp 33 Juta, Akan Digunakan untuk Kabur

Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 124/Pid.Sus/2025/PN Lsk, yang dibacakan majelis hakim terdiri dari Safri, SH (Hakim Ketua) didampingi dua anggota, Arief Rachman, SH dan Rahmansyah Putra Simatupang.

Hakim menyatakan, Asnawi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua, Safri saat membacakan putusan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Untuk barang bukti berupa 950 gram sabu dikembalikan ke jaksa untuk digunakan dalam perkara lain. 

Baca juga: 3 Napi Lapas Lhoksukon Rencanakan Kabur, Beli Senjata Api Rp 33 Juta, Digagalkan Polres Aceh Utara

Sedangkan senjata api jenis airsoft gun berikut pelurunya dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara satu unit mobil Xpander hitam dikembalikan kepada pemilik sah melalui saksi.

Untuk diketahui, Asnawi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara pada 26 April 2025, di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Ia ditangkap dalam penyergapan terhadap dugaan transaksi sabu-sabu seberat 992 gram.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved