Breaking News

Viral Medsos

Nikah di KUA Jadi Trending Topik di Twitter, Dinilai Jadi Solusi Murah Tanpa Ribet, Begini Syaratnya

Media sosial Twitter dihebohkan dengan postingan ‘Nikah di KUA’. Hal ini memperlihatkan bagaimana bahagianya pasangan yang ‘hanya’ nikah di KUA.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Twitter @cellaiskandar
Nikah di KUA Jadi Trending Topik di Twitter, Dinilai Jadi Solusi Murah Tanpa Ribet, Begini Syaratnya 

"Tarif daftar nikah di KUA itu Rp. 0,- alias gratis, akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," tulis akun Instagram tersebut.

Jika kamu menikah di luar jam itu, atau mengundang petugas KUA ke rumah, maka uang yang harus disiapkan adalah Rp600.000.

Biaya ini tidak termasuk biaya penghulu dengan bayaran seikhlasnya dari mempelai sebagai ucapan terima kasih.

"Akad nikah dikenakana tarif 600 ribu jika nikah di luar KUA," sambungnya.

Baca juga: Viral Penipuan Berkedok Undangan Nikah Digital Bisa Kuras Rekening, Bagaimana Jika Terlanjur Buka?

Prosedur nikah di KUA

Terkait dengan Prosedur nikah di KUA, pasangan yang ingin menikah terlebih dahulu harus menyiapkan dokumen-dokumen syarat nikah.

Melansir dari situs simkah.kemenag.go.id, berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved