Viral Medsos
Nikah di KUA Jadi Trending Topik di Twitter, Dinilai Jadi Solusi Murah Tanpa Ribet, Begini Syaratnya
Media sosial Twitter dihebohkan dengan postingan ‘Nikah di KUA’. Hal ini memperlihatkan bagaimana bahagianya pasangan yang ‘hanya’ nikah di KUA.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun
– Izin Poligami
11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Alur Pendaftaran Nikah di KUA
Setelah menyiapkan dokumen syarat nikah dengan lengkap, tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran di KUA.
Masih melansir dari simkah.kemenag.go.id, berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya:
- Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
- Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
- Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
- Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
- Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA
- Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah
- Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.
Layanan di KUA ini tersedia pada hari dan jam kerja;
Senin – Kamis : 07.30 WIB s.d 16.00 WIB
Jum’at : 07.30 WIB s. d 16.30 WIB.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Nikah di KUA
Trending Topik
viral
media sosial
menikah
NIKAH DI KUA SYARAT
nikah di kua bayar berapa
nikah di kua pakai baju apa
nikah di kua berapa
Serambinews.com
Serambi Indonesia
berita serambi
Kantor Urusan Agama
Pernikahan Viral di TikTok, Ini Kisah Cinta Syarifah & Adams, Pasangan Aceh Nigeria yang Beda Benua |
![]() |
---|
Satria Arta Kumbara Rela Jadi Tentara Rusia Demi Impian Anak Jadi Dokter: Wakafa Billahi Syahida |
![]() |
---|
Satria Arta Kumbara: Antara Nafkah di Rusia dan Hati untuk Indonesia |
![]() |
---|
Jadi Serdadu Rusia, Satria Kumbara Ingin Kembali Jadi WNI, Ini Prosedur Hukum yang Harus Ditempuh |
![]() |
---|
Lagunya Viral Berkat Pacu Jalur, Penyanyi AS Melly Mike Tampil di Riau 20-24 Agustus, Ini Profilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.