Dunia Kampus

Optimalkan Hukum Perdata, Unimal dan Kejari Aceh Utara Perpanjang Kerja Sama

MoU ini ditandatangani di ruang rapat Gedung Rektorat Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, Selasa (31/1/2023).

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Unimal
Universitas Malikussaleh kembali memperpanjang kerja sama dengan  Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang ditandatangani dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) di ruang rapat Gedung Rektorat Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, Selasa (31/1/2023) 

MoU ini ditandatangani di ruang rapat Gedung Rektorat Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, Selasa (31/1/2023).

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Universitas Malikussaleh atau Unimal kembali memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Utara yang ditandatangani dalam bentuk Nota Kesepahaman atau MoU.

MoU ini ditandatangani di ruang rapat Gedung Rektorat Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, Selasa (31/1/2023).

Penandatanganan kerja sama ini oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Aceh Utara, Dr Diah Ayu HL Iswara Akbari didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dwi Meily Nova, MH, Kepala Seksi Intelijen, Arif Kadarman SH, dan para Jaksa Pengacara Negara.

Sedangkan dari Unimal, MoU ini diteken Rektor Unimal, Prof Dr Herman Fithra ASEAN Eng.

Turut hadir dalam acara ini Wakil Rektor II, Dr Mukhlis, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan, Zulfikar MT, Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi, Dr T Nazaruddin.

Baca juga: Rektor Unimal Isi Kuliah Umum di SMAN 1 Lhokseumawe, Juga Hadiahkan Laptop kepada Seorang Siswi

Kemudian Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Dr Muhammad Daud, kepala UPT Bimbingan Karir dan Kewirausahaan, Dr Sulaiman, Dekan Fisipol, Dr M Nazaruddin, Dekan Fakultas Teknik, Dr Muhammad, dan Dekan FKIP, Dr Azhari.

Rektor Unimal, Prof Dr Herman Fithra mengatakan, penandatangan MoU ini sudah lama diwacanakan dan hari ini baru bisa ditandatangani.

Salah satu wacana yang ada dalam draf kerja sama tersebut adalah tentang kesiapan dosen Unimal yang akan melakukan pengabdian sebagai tenaga ahli.

Selain itu kedua pihak juga akan saling menyuport. Kerja sama tersebut meliputi, pengembangan kurikulum, sumber daya manusia, penelitian, magang, pendampingan, penyuluhan, dan sosialisasi hukum.

“Setelah penandatanganan ini nantinya akan ada suatu ikatan kedua pihak, dan kami berharap mahasiswa hukum Unimal akan bisa magang di kantor Kejaksaan Aceh Utara,” kata Rektor Unimal, Herman Fithra, kepada Serambinews.com, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Karateka Lhokseumawe Dibantu Alat Pertandingan, Rektor Unimal Singgung Penerimaan Jalur Prestasi

Sementara itu, Kajari Aceh Utara, Dr Diah Ayu, menyampaikan, MoU yang ditandatangani tersebut untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, melakukan pelayanan, dan tindakan hukum lain dalam hukum perdata dan tata usaha negara oleh Universitas Malikussaleh.

Kegiatan ini juga wujud  dari pelaksanaan tugas Kejaksaan RI di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Melalui MoU ini, Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan memberikan bantuan, pertimbangan, serta tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Universitas Malikussaleh,” tutupnya. (*)

Baca juga: Mahasiswa Unimal Manfaatkan Limbah Plastik jadi Produk Bernilai Jual

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved