Berita Lhokseumawe
Ungkap Kasus Tabrak Lari, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe Terima Penghargaan dari Kapolda Aceh
Sebuah prestasi ditorehkan Polres Lhokseumawe pada awal tahun 2023, dimana Satlantas Polres tersebut berhasil mengungkap kasus tabrak lari di 2022
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebuah prestasi ditorehkan Polres Lhokseumawe pada awal tahun 2023, dimana Satlantas Polres tersebut berhasil mengungkap kasus tabrak lari di tahun 2022.
Sehingga Kapolda Aceh Drs Ahmad Haydar, SH, MM, menyerahkan penghargaan kepada Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Adek Taufik di Polda Aceh.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Lantas AKP Adek Taufik mengatakan, Polda Aceh memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Satlantas Polres Lhokseumawe karena berhasil mengukap kasus tabrak lari.
“Penghargaan itu saya terima langsung di Mapolda Aceh, Selasa kemarin,” ucap AKP Adek, kepada Serambinews.com, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Akhirnya Tiga Pemuda Aceh Barat Bisa Melihat Dunia, Kakak Beradik Sejak Lahir tak Bisa Melihat
Ia menyebutkan, penghargaan ini atas kinerja anggota Satlantas Polres Lhokseumawe dalam pengungkapan kasus tabrak lari yang terjadi pada rentan waktu 3 x 24 jam.
Dimana di jalan satu jalur dua arah, satu unit mobil nopol tidak diketahui datang dari arah medan menuju banda Aceh (timur menuju barat) setibanya di TKP berjalan mendahului kendaraan lain dengan menggunakan lajur sebelah kanan.
Secara bersamaan dari arah yang berlawanan datang satu unit sepeda motor kawasaki ninja warrior tanpa plat nopol.
“Dikarenakan jarak yang berdekatan sehingga kedua kendaraan bertabrakan, setelah terjadinya tabrakan mobil nopol tidak diketahui tidak memberhentikan kendaraannya dan tetap berjalan memuju arah banda Aceh (Barat),” urai AKP Adek Taufik, kepada Serambinews.com, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Tiga Hari Hilang, Ini Penyebab Nek Rohani Meninggal Dunia di Subulussalam
Dari kejadian laka lantas tersebut, tambah Adek, pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja tanpa Plat Nopol serta yang di bonceng mengalami luka berat dan meninggal dunia.
“Setelah menerima laporan kecelakaan anggota unit Gakkum Satlantas Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dan sekira waktu 3 x 24 jam penyidik berhasil mengidentifikasi pengemudi mobil yang terlibat kecelakaan serta kendaraannya dan melakukan penangkapan terhadap pengemudi tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk barang bukti satu unit mobil penumpang Toyota Hiace BL 7732 AA penyidik menjemput di tempat mobil tersebut di simpan di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Baca juga: Kapolda Aceh Resmikan Gedung Adhi Pradana Polres Aceh Besar
“Kemudian penyidik melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Atas keberhasilan itu, Alhamdulillah kita diberikan pengahargaan oleh bapak Kapolda,” ucapnya.
Atas penghargaan tersebut, Ia berharap menjadi motivasi bagi seluruh anggota.
“Motivasi untuk selalu meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tutupnya.(*)
Baca juga: Ternyata Hal Ini Jadi Pemicu Perselingkuhan hingga Perceraian Kata dr Boyke, PASUTRI Harus Tau!
Korem Lilawangsa Bermunajat, Doakan Kedamaian Rakyat dan Bangsa Indonesia |
![]() |
---|
Ketua DPRK Sigap Sambangi BPKAD Lhokseumawe, Pastikan tak Ada Kenaikan PBB |
![]() |
---|
Empat PPPK Tahap I Formasi 2024 di Lhokseumawe Meninggal Dunia Sebelum Terima SK |
![]() |
---|
Lantik Sekda dan 11 Kadis, Ini Penegasan Wali Kota Lhokseumawe |
![]() |
---|
17 Calon Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Unimal Ikut Ujian Online, Catat Jadwal Pengumumannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.