Berita Lhokseumawe

Wings Air Terbang Setiap Hari Selama Februari 2023, Ini Jadwal Penerbangan di Bandara Malikussaleh

"Untuk Februari 2023 ini, jadwal penerbangan belum berubah, tetap ada tiap harinya. Jam terbangnya pun sama seperti pada Desember 2022," ujarnya.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Foto kiriman warga
Pesawat Wings Air kala mendarat di Bandara Malikussaleh, Aceh Utara. Selama Februari 2023, Wings Air terbang setiap hari dengan rute Bandara Kualanamu tujuan Bandara Malikussaleh atau pun sebaliknya. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Bandara Malikussaleh Aceh Utara memastikan pada Februari 2023, akan ada penerbangan komersial setiap harinya dengan rute Bandara Kualanamu (KNO) Sumatera Utara menuju Bandara Malikussaleh (LSW) Aceh Utara ataupun sebaliknya.

Penerbangan dengan rute KNO-LSW itu tetap dilayani oleh Maskapai Wings Air dengan penggunakan pesawat jenis ATR 72 berkapasitas 62 seat.

Kasubsi Teknik, Operasi, Keamanan dan Pelayanan Darurat Kantor UPBU Malikussaleh, Niswan, SSos menjelaskan, sejak awal Desember 2022 hingga Januari 2023,  pihak Wings Air telah mulai melayani penerbangan dengan rute KMo -LSW, setiap harinya.

Sedangkan untuk jam penerbangan, urai dia, pada Senin, Rabu, dan Jumat, dari KNO pukul 14.00 WIB, sedangkan dari LSW pukul 15.00 WIB.

Pada Selasa, Kamis, dan Sabtu, terangnya, dari KNO pada pukul 11.45 WIB, dan dari LSW pukul 13.05 WIB.

Khusus pada Minggu, dari KNO pukul 07.00 WIB, dan dari LSW pukul 08.20 WIB.

Baca juga: Hari Ini Wings Air Batalkan Penerbangan ke Bandara Malikussaleh Aceh Utara

"Untuk Februari 2023 ini, jadwal penerbangan belum berubah, tetap ada tiap harinya. Jam terbangnya pun sama seperti pada Desember 2022," ujarnya.

Diakui Niswan, sampai saat ini, aturan yang wajib dipenuhi penumpang, masih sama.

Bagi penumpang yang baru divaksin dosis satu dan dosis dua, baru bisa melakukan penerbangan dengan menambah surat hasil negatif PCR atau antigen. 

Sedangkan untuk yang sudah melakukan vaksin dosIs tiga atau booster, tidak diwajibkan lagi untuk menambahkan surat hasil PCR ataupun swab antigen.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved