Kamis, 21 Mei 2026

Pembunuhan Brigadir J

Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Yakini Hakim akan Profesional: Serahkan Saja pada Hakim

Untuk itu, Mahfud MD meminta semua pihak untuk bisa menyerahkan persoalan vonis Ferdy Sambo ini kepada hakim.

Tayang:
Editor: Nur Nihayati
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Gestur Ferdy Sambo saat diperlihatkan barang bukti berupa senjata dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). 

Untuk itu, Mahfud MD meminta semua pihak untuk bisa menyerahkan persoalan vonis Ferdy Sambo ini kepada hakim.

SERAMBINEWS.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat masih menjadi sorotan.

Hingga kini kasus ini menjelang vonis atas terdakawa Ferdi Sambo.

Menko Polhukam, Mahfud MD, buka suara terkait vonis yang akan diberikan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.

Mahfud menyebut, vonis yang diberikan hakim nantinya kepada Ferdy Sambo tidak terikat semata-mata pada logika jaksa saja.

Namun, bisa terikat pada logika hakim itu nsendiri dan bisa juga dipengaruhi oleh logika publik tentang keadilan.

Untuk itu, Mahfud MD meminta semua pihak untuk bisa menyerahkan persoalan vonis Ferdy Sambo ini kepada hakim.

Karena apapun keputusan hakim nanti terhadap vonis Ferdy Sambo, tidak ada yang bisa mengelaknya.

Baca juga: VIDEO Ferdi Sambo Mengundurkan Diri dari Kepolisian, Jelang Sidang Kode Etik

"Ini tidak terikat semata-mata pada logika jaksa, juga terikat pada logikanya sendiri, begitu juga bisa dipengaruhi oleh logika publik, tentang keadilan."

"Ya serahkan saja pada hakim, apapun keputusannya ya kita tidak bisa mengelak dari putusan hakim," kata Mahfud MD dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (1/2/2023).

Lebih lanjut Mahfud MD menilai, berdasarkan pantauannya selama ini, ia merasa hakim, jaksa, dan pengacara yang terlibat dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah bekerja secara profesional.

Bagi Mahfud, perdebatan antara jaksa dan pengacara juga dinilai sebagai suatu hal yang biasa di persidangan.

Selain itu, menurut Mahfud, hakim pasti memiliki ilmu yang banyak serta sudah terbiasa mengalami perdebatan-perdebatan dalam persidangan.

Baca juga: Apa Itu Konsorsium 303 yang Menyeret Irjen Ferdi Sambo? Ini Arti Hingga Respon Polri Soal Isu Judi

Sehingga, hakim tidak akan terpengaruh akan adanya tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Tapi kalau pantauan saya selama jalannya sidang ini, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga, pengacaranya juga, ini masih bagus kok, berdebat biasa di pengadilan."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved