Kamis, 21 Mei 2026

Pembunuhan Brigadir J

Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Yakini Hakim akan Profesional: Serahkan Saja pada Hakim

Untuk itu, Mahfud MD meminta semua pihak untuk bisa menyerahkan persoalan vonis Ferdy Sambo ini kepada hakim.

Tayang:
Editor: Nur Nihayati
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Gestur Ferdy Sambo saat diperlihatkan barang bukti berupa senjata dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). 

"Saling menyalahkan antara jaksa dan pengacara itu biasa, ilmunya hakim kan banyak, hakim itu punya pengalaman debat-debat kaya gitu itu sudah makanan sehari-hari."

"Jadi hakim tidak terpengaruh dengan tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu hakim yang saya lihat, saya kenal hakimnya," tegas Mahfud.

Mahkamah Agung Belum Dengar Ada Lobi-lobi untuk Ringankan Vonis Ferdy Sambo

Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI), Andi Samsan Nganro, meyakini para hakim yang bertugas memutus perkara pembunuhan Brigadir J terhadap terdakwa Ferdy sambo Cs menjaga independensinya.

“Tentu ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah memilih hakim-hakim yang layak dan pantas untuk duduk mengadili perkara ini. Hakim-hakim ini pilihan karena mata publik ini menyorot kasus ini. Dan ini Lembaga peradilan sedang diuji,” kata dia seperti dikutip dari Kompas.TV, Rabu (1/2/2023).

Ia mengatakan, hakim-hakim terpilih itu mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Hakim itu mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak boleh terpengaruh,” jelas Andi.

Saat disinggung soal lobi-lobi jelang vonis Ferdy Sambo, ia tegas mengatakan sampai saat ini tidak pernah mendengar upaya-upaya itu.

“Terlepas ada lobi atau tidak kita tidak gentar karena itu adalah isu-isu yang seringkali ada. Kami tidak gentar, kami percaya majelis hakim yang menangani perkara ini tentu menjaga independensinya dan mudah-mudahan menjatuhkan putusan yang memenuhi harapan masyarakat,” ungkap dia.

Diketahui, sidang kasus pembunuhan Brigadir J sebentar lagi memasuki tahapan vonis.

Dijadwalkan sidang vonis penjara untuk terdakwa Ferdy Sambo akan dilangsungkan pada 13 Februari 2023.

Sebelumnya Ferdy Sambo telah dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Adapun tiga hakim tersebut adalah Wahyu Iman Santosa (Pimpinan Sidang), Morgan Simanjuntak, Alimin Ribut Sujono.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Yakini Hakim akan Profesional: Serahkan Saja pada Hakim,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved