5 Fakta Ayah Rudapaksa Putri Kandung Lebih dari 75 Kali, Korban Hamil hingga Melahirkan Bayi

Aksi bejat pelaku terhadap putri kandungnya itu dilakukan sejak korban masih remaja hingga tumbuh dewasa.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
R, ayah bejat di Karawang seusai diinterogasi di Mapolres Karawang, Kamis (2/2/2023) 

SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis jadi korban rudapaksa ayah kandungnya hingga melahirkan bayi.

Korban terpkasa melayani nafsu bejat ayahnya dibawah ancaman selama tujuh tahun.

Aksi bejat pelaku terhadap putri kandungnya itu dilakukan sejak korban masih remaja hingga tumbuh dewasa.

Kisah pilu ini menimpa seorang gadis di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) hanya bisa pasrah saat tangan nakal sang ayah menggerayangi tubuhnya di kamar.

Rumah yang berlokasi diKecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat itu menjadi saksi bisu kebiadaban sang ayah kepada putri kandungnya sendiri.


Aksi biadab sang ayah berinisial R (43) kepada putrinya berlangsung selama 7 tahun sejak tahun 2016 lalu.

R (43), diringkus aparat Polres Karawang, pada Kamis (2/2/2023), lantaran telah mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri hingga putrinya itu hamil dan melahirkan pada September 2022.

Baca juga: Sambo Rudapaksa Anak Kandung Berusia 5 Tahun, Korban Alami Trauma dan Ketakutan: Ayah Jahat

Berikut sederat fakta ayah rudapaksa putri kandung di Karawang yang dikutip Serambinews.com dari TribunJabar.id:

 

1. Terungkap Setelah Korban Melahirkan

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari warga tentang perempuan berusia 20 tahun melahirkan anak tanpa diketahui sosok ayahnya.

Tetangga yang membantu proses persalinan itu pun kemudian mendesak perempuan tersebut agar memberi tahu sosok ayah anak yang dilahirkannya.

"Setelah didesak, (korban) mengakui anak yang dilahirkannya itu anak bapak kandungnya sendiri. Korban disetubuhi ayah kandung sendiri," kata Wirdhanto, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (3/2/2023).

2. Pelaku Beraksi Selama 7 Tahun

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved