Berita Banda Aceh
DPR RI, Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan Tinjau Simpang 7 Ulee Kareng
ada 131 unit bangunan toko atau rumah yang harus dibebaskan akibat terkena proyek pelebaran jalan. Hal itu jika mengacu kepada perencanaan tahun 2017
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Komisi V DPR RI bersama mitra kerja dari Kementerian PUPR dan Perhubungan RI meninjau kondisi Simpang 7 Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (2/2/2023).
Kegiatan itu dalam rangka melakukan kajian terhadap rencana pengembangan atau pelebaran jalan Simpang 7 Ulee Kareng oleh Pemko Banda Aceh untuk mengurai kemacetan pada jam-jam padat seperti yang terjadi selama ini.
Kehadiran rombongan Komisi V DPR RI bersama pihak Kementerian PUPR dan Perhubungan didampingi Asisten II Setdako Banda Aceh Jalaluddin dan Kadis PUPR Yasir serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Aceh Heru Sudiatmanto.
Untuk diketahui, Komisi V DPR RI dan perwakilan Kementerian PUPR dan Perhubungan hadir ke Banda Aceh setelah diajak oleh Irmawan menyahuti aspirasi Pemko Banda Aceh saat melakukan reses perseorangan beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan dokumen DED yang disampaikan oleh pemko ke kami, kebutuhan untuk pengembangan Simpang 7 Ulee Kareng sekitar Rp 35 miliar, angka ini besar dengan kondisi keuangan kita saat ini," ujar Irmawan usai peninjauan.
Menurut Ketua DPW PKB Aceh ini, proyek ini harus mendapat intervensi langsung dari pusat melalui APBN karena tidak mungkin dikerjakan dengan APBK Banda Aceh.
"Kalau kita lihat kajian teknisnya Simpang 7 ini butuh bundaran, kemudian juga beberapa ruko terkena dampak, kami meminta kepada pemko untuk segera menyelesaikan persoalan non teknis tersebut agar ketika anggaran turun bisa langsung ditangani," demikian Irmawan.
Sebelumnya Kadis PUPR Banda Aceh, Yasir menyatakan ada 131 unit bangunan toko atau rumah yang harus dibebaskan akibat terkena proyek pelebaran jalan. Hal itu jika mengacu kepada perencanaan tahun 2017 yang dibuat PT Global Wahana Cipta.
Untuk pelebaran Simpang 7 Ulee Kareng itu, perlu komitmen yang kuat dari Pemerintah Aceh, karena Simpang 7 Ulee Kareng itu berada pada Jalan T Iskandar, berstatus jalan provinsi.(mas)
DPR RI
Kementerian PUPR
Simpang 7 Ulee Kareng
Banda Aceh
berita serambi
Serambinews
Serambi Indonesia
Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Aceh, Ibunya Menangis dan Memeluk Anaknya Saat Bertemu |
![]() |
---|
XLSMART Meriahkan Aceh dengan Smartfren Fun Run 2025 |
![]() |
---|
Buron Pemerkosa Anak di Sabang Ditangkap Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo |
![]() |
---|
Mualem dan PT PEMA Temui Menteri Bappenas, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
BLK Banda Aceh Lagi Buka 13 Pelatihan Gratis 2025, Ada Menjahit Bakery hingga Barista, Cek Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.