Berita Banda Aceh

DPR RI, Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan Tinjau Simpang 7 Ulee Kareng

ada 131 unit bangunan toko atau rumah yang harus dibebaskan akibat terkena proyek pelebaran jalan. Hal itu jika mengacu kepada perencanaan tahun 2017

For Serambinews.com
Kadis PUPR Banda Aceh, M Yasir didampingi Asisten II Setdako Banda Aceh, Jalaluddin menjelaskan rencana pengembangan Simpang 7 Ulee Kareng kepada anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, H Irmawan dan Kabalai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Aceh, Heru Sudiatmanto saat meninjau lokasi simpang jalan tersebut, Kamis (2/2/2023). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Komisi V DPR RI bersama mitra kerja dari Kementerian PUPR dan Perhubungan RI meninjau kondisi Simpang 7 Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (2/2/2023).

Kegiatan itu dalam rangka melakukan kajian terhadap rencana pengembangan atau pelebaran jalan Simpang 7 Ulee Kareng oleh Pemko Banda Aceh untuk mengurai kemacetan pada jam-jam padat seperti yang terjadi selama ini.

Kehadiran rombongan Komisi V DPR RI bersama pihak Kementerian PUPR dan Perhubungan didampingi Asisten II Setdako Banda Aceh Jalaluddin dan Kadis PUPR Yasir serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Aceh Heru Sudiatmanto.

Untuk diketahui, Komisi V DPR RI dan perwakilan Kementerian PUPR dan Perhubungan hadir ke Banda Aceh setelah diajak oleh Irmawan menyahuti aspirasi Pemko Banda Aceh saat melakukan reses perseorangan beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan dokumen DED yang disampaikan oleh pemko ke kami, kebutuhan untuk pengembangan Simpang 7 Ulee Kareng sekitar Rp 35 miliar, angka ini besar dengan kondisi keuangan kita saat ini," ujar Irmawan usai peninjauan.

Menurut Ketua DPW PKB Aceh ini, proyek ini harus mendapat intervensi langsung dari pusat melalui APBN karena tidak mungkin dikerjakan dengan APBK Banda Aceh.

"Kalau kita lihat kajian teknisnya Simpang 7 ini butuh bundaran, kemudian juga beberapa ruko terkena dampak, kami meminta kepada pemko untuk segera menyelesaikan persoalan non teknis tersebut agar ketika anggaran turun bisa langsung ditangani," demikian Irmawan.

Sebelumnya Kadis PUPR Banda Aceh, Yasir menyatakan ada 131 unit bangunan toko atau rumah yang harus dibebaskan akibat terkena proyek pelebaran jalan. Hal itu jika mengacu kepada perencanaan tahun 2017 yang dibuat PT Global Wahana Cipta.

Untuk pelebaran Simpang 7 Ulee Kareng itu, perlu komitmen yang kuat dari Pemerintah Aceh, karena Simpang 7 Ulee Kareng itu berada pada Jalan T Iskandar, berstatus jalan provinsi.(mas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved