Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dalam Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Permohonan tersebut disampaikan penasihat hukum Hendra dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan saat menghadiri persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023). 

SERAMBINEWS.COM -  Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain itu, Hendra juga meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Hendra saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).

"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar pengacara Hendra di ruang sidang.

 Selain itu, pengacara meminta agar hakim menerima pembelaan dari penasihat hukum Hendra.

Kemudian, juga menyatakan Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Mengembalikan dan memulihkan nama baik, dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," tuturnya.

"Membebaskan dan melepaskan terdakwa Hendra Kurniawan segera dan seketika setekah putusan ini diucapkan," imbuh pengacara.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya."

Selain itu, penasihat hukum Hendra juga meminta majelis hakim untuk segera melepaskan kliennya dari tahanan seketika setelah putusan itu diucapkan.

Baca juga: Jaksa Bingung, Hendra Kurniawan Akui Tanda Tangan Surat Perintah, Tapi Bantah Ambil DVR CCTV

 
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, terdakwa Hendra Kurniawan dituntut hukuman pindana selama tiga tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menganggap mantan Karopaminal Divisi Propam Polri ini terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). 

Selain hukuman pidana penjara, JPU juga menuntut Hendra untuk membayar denda sebesar Rp20 juta dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan BrigadirYosua.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved