Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dalam Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Permohonan tersebut disampaikan penasihat hukum Hendra dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan saat menghadiri persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023). 

Akibat perbuatannya itu, Hendra juga telah dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Jaksa menyebut aksi itu dilakukan Hendra bersama dengan enam orang lainnya. Mereka adalah  Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: Rizky Billar Beri Ongkos hingga Baju untuk Haters Mengancamnya di Media Sosial, Setelah Berdamai

Baca juga: Ratusan Warga Jangka Berpartisipasi dalam Gotong Royong Massal

Baca juga: Dirsamapta Polda Aceh Ajak Jajarannya Bangun Komunikasi Saling Menyapa

Kompas.tv: Sidang Pleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dalam Kasus Obstruction of Justice

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved