Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dalam Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J
Permohonan tersebut disampaikan penasihat hukum Hendra dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat
Editor:
Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan saat menghadiri persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).
Akibat perbuatannya itu, Hendra juga telah dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Jaksa menyebut aksi itu dilakukan Hendra bersama dengan enam orang lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Baca juga: Rizky Billar Beri Ongkos hingga Baju untuk Haters Mengancamnya di Media Sosial, Setelah Berdamai
Baca juga: Ratusan Warga Jangka Berpartisipasi dalam Gotong Royong Massal
Baca juga: Dirsamapta Polda Aceh Ajak Jajarannya Bangun Komunikasi Saling Menyapa
Kompas.tv: Sidang Pleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dalam Kasus Obstruction of Justice
Berita Terkait
Baca Juga
MSAKA21:Aceh Klasik- Migrasi Tiga Kulit Bawang dan Seribu Tahun Pertemuan Dunia - Bagian IV |
![]() |
---|
Kasus Polisi Gadungan Tipu Puluhan Warga, Pakar Hukum Unimal: Perkuat Edukasi Hukum Hingga ke Desa |
![]() |
---|
Kopdes Merah Putih di Aceh Siap Beroperasi Penuh Akhir Oktober 2025 |
![]() |
---|
VIDEO Badai Mortir Guncang Khan Yunis: Saraya al-Quds Klaim Bombardir Pasukan Israel yang Menerobos |
![]() |
---|
VIDEO Pemimpin Yahudi dari 18 Negara Tegur Keras Netanyahu, Picu Antisemitisme Global |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.