Berita Lhokseumawe

Sidang Perkara Proyek Pasar Rakyat Lhokseumawe, Terdakwa Dituntut Empat Tahun Penjara

Dimana masing-masing terdakwa dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
hand over dokumen pribadi
Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe, Saifuddin SH MH. 

Ketiga tersangka berinisial Ab (44)  merupakan PPTK (44), Ru (59) selaku kontraktor, dan Sa (39) selaku konsultan pengawas.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan Jaksa.

Namun satu dari tiga tersangka, yakni Ru, beberapa waktu lalu telah meninggal dunia, karena sakit.

Sehingga kini hanya tersisa dua tersangka.

Untuk kelengkapan berkas, Jaksa juga sempat meminta Inspektorat mengaudit guna menentukan kerugian negara.

Sehingga pada Rabu (30/11/2022) lalu telah keluar hasil audit, dimana kerugian negara ditetapkan sebagai Rp 305.000.000.

Setelah hasil audit keluar, jaksa pun langsung merampungkan berkas dan membuat dakwaan. 

Sehingga pada Kamis (8/12/2022), perkaranya pun dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.(*)

Baca juga: Sidang Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe di Pengadilan Tipikor, JPU Siapkan 13 Saksi 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved