Berita Lhokseumawe
Sidang Perkara Proyek Pasar Rakyat Lhokseumawe, Terdakwa Dituntut Empat Tahun Penjara
Dimana masing-masing terdakwa dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Dimana masing-masing terdakwa dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Jumat (3/2/2023) menggelar sidang keenam untuk perkara dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut dipimpin Hakim Ketua Deni Syahputra SH.
Sesuai informasi Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH, agenda sidang kali ini hanya pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimana masing-masing terdakwa dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.
Setelah selesai pembacaan tuntutan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat (10/2/2023) mendatang.
Agendanya pembacaan pledoi dari kuasa hukum kedua terdakwa.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe didanai APBN tahun 2018, dengan anggaran Rp 5,6 miliar.
Sehingga hasil audit BPK RI pada tahun 2019, adanya temuan kekurangan volume pembangunan dengan nilai Rp 234 juta.
Namun hingga pertengahan 2022, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mendapatkan laporan bahwa kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI belum dikembalikam ke kas negara.
Baca juga: Sidang Perkara Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe, Dua Terdakwa Dimintai Keterangan
Didasari laporan tersebut, maka pada Juni 2022 jaksa pun mulai melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan sekitar dua bulan, dan juga sudah dipastikan kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI belum dikembalikan ke negara, maka Jaksa pun meningkatkam kasus ini ke tahap penyidikan.
Selama masa penyidikan, jaksa telah memeriksa sekitar12 orang, baik dari pihak dinas, pelaksana, ternasuk menghadirkan ahli kontruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Lalu pada Rabu (10/10/2022), Jaksa pun menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka berinisial Ab (44) merupakan PPTK (44), Ru (59) selaku kontraktor, dan Sa (39) selaku konsultan pengawas.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan Jaksa.
Namun satu dari tiga tersangka, yakni Ru, beberapa waktu lalu telah meninggal dunia, karena sakit.
Sehingga kini hanya tersisa dua tersangka.
Untuk kelengkapan berkas, Jaksa juga sempat meminta Inspektorat mengaudit guna menentukan kerugian negara.
Sehingga pada Rabu (30/11/2022) lalu telah keluar hasil audit, dimana kerugian negara ditetapkan sebagai Rp 305.000.000.
Setelah hasil audit keluar, jaksa pun langsung merampungkan berkas dan membuat dakwaan.
Sehingga pada Kamis (8/12/2022), perkaranya pun dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.(*)
Baca juga: Sidang Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe di Pengadilan Tipikor, JPU Siapkan 13 Saksi
Polres Lhokseumawe Buka Layanan SKCK di Hari Libur, Calon PPPK Paruh Waktu Sangat Terbantu |
![]() |
---|
Kepala BI Lhokseumawe Sebut 2 Bulan Terakhir Inflasi Cukup Tinggi, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Gencarkan Patroli Dialogis Malam Hari, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Pemuda Karang Taruna Blang Pulo Dibekali Literasi Digital Tim Dosen Unimal, Lawan Hoaks |
![]() |
---|
Unimal Resmikan Edu-Ekowisata Alam Reulet, Koleksi Anggrek hingga Kucing Emas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.