Sabtu, 2 Mei 2026

Kupi Beungoh

Aktualisasi Ideologi Politik Islam PPP

PPP adalah partai warisan ulama, berlambang Ka'bah, berasaskan Islam dan dalam kiprahnya eksis dengan ideologi Islam yang didasari oleh pemahaman bahw

Tayang:
Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Ghazali Abbas Adan, Wakil Ketua Departemen Dakwah dan Hubungan Ormas DPP PPP 1989-1994. 

Aktualisasi Ideologi Politik Islam

Konsisten dengan ideologi politik Islam PPP dan aktualisinya ; Pertama, sistem  manajemen dan pengelolaan internal organisasi PPP, semata-mata bertujuan menjadikan PPP sebagai partai politik yang berwibawa, punya harga diri, tidak sekularis, pragmatis hedonistis, bukan underbow dan subordinasi. Apalagi menjadi boneka atau robot yang bergerak sesuai  kehendak mesin pengendali diluar diri dan ideologinya, dengan tujuan mendapat sesuatu dari mesin penggerak itu. 

PPP adalah kekuatan (quwwah) bagi perjuangan Islam dan umat Islam, li-'izzil Islam wal muslimin, rahmatan lil 'alamin, mewujudkan masyarakat adil dan makmur tenang beribadah, sejahtera dalam kehidupan dan aman dari ketakutan, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

Kedua, ketika terlibat dalam kompetisi politik, diinternal organisasi dan dalam proses pemilihan kursi legislatif serta jabatan di eksekutif, haruslah berpegang teguh pada syariat Islam dengan kata kunci halal dan haram, mengandung resiko dunia akhirat. Untuk mendapatkan target yang dikehendaki tidak ada rayuan gombal, intimidasi, berperilaku anarkis, sogok menyogok (politik uang), penggelembungan dan manipulasi suara, tipu daya dan sebagainya.

Selain itu konsisten dengan peraturan perundang-undangan  yang menjadi dasar pelaksanaannya. Yang lebih utama berdasarkan iman, yakni harus ada keyakinan Allah swt selalu bersama, memantau dan melihat segala perilaku hamba-Nya. Boleh bersembunyi di mata manusia, tetapi terang benderang di mata Allah swt. Dapat lolos dari sanksi aparat pengawas dan penegak hukum di dunia, tetapi tidak akan bisa lolos dari hukuman Allah Ahkamul Hakimin di akhirat kelak.

Sebagaimana salah satu hadis Rasulillah Muhammad saw; "Siapa saja mendapatkan harta (jabatan) dengan cara-cara haram, dari harta (jabatan) itu dia infak atau bersedekah, semua itu dikumpulkan dan bersamanya dilemparkan ke dalam neraka jahannam."

Sekaitan dengan harta dan/atau jabatan yang  didapatkan dengan cara-cara haram, melalui sogok menyogok misalnya, maka lazimnya sipenyogok itu akan berusaha dengan berbagai cara pula dalam upaya mengembalikan apa yang sudah dikeluarkan ketika melakukan praktik penyogokan itu. Apabila bernasib apes dan diketahui oleh masyarakat dan penegak hukum, ujung-ujungnya menjadi penghuni hotel prodeo dengan penderitaan fisik dan mental, juga rasa malu yang luar biasa bagi hamba Allah yang memiliki harga diri dan urat malu dalam dirinya.

Tetapi seandainya bernasib "baik" dapat bersembunyi di mata masyarakat dan aparat penegak hukum, namun tidak dapat lolos dari sanksi dan hukuman Allah di akhirat sebagaimana peringatan Rasulullah Muhamma saw melalui hadis tersebut dan banyak lagi hadis-hadis yang lain.

Dengan dasar keyakinan dan pemahaman seperti ini, bagi umat PPP niscayalah berpegang teguh pada ideologi politik Islam, yakni apabila target jabatan yang ditujunya itu tercapai, maka dia meraih dua pahala, yakni pahala dari cara-cara yang sesuai syari'at dan pahala jabatan yang digunakan untuk kemaslahatan rakyat banyak. Namun apabila gagal tetap dapat satu pahala, yakni pahala perilakunya yang syar'iyah.

Ketiga, setelah dengan penuh kesungguhan berusaha dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dan syariat Islam, qadarullah mendapat kursi di legislatif dan/atau eksekutif, maka dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai maqamnya, sebagai wujud nyata pelaksana amanah.

Ini adalah perintah Allah "Sesungguhnya Allah menyuruhmu menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum (mengatur) diantara  manusia hendaklah kamu menetapkan (mengatur) nya dengan adil" (QS, an-Nisaa', ayat 58).

Di ayat lain Allah ingatkan; "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui" (QS, al-Anfaal, ayat 27).

Adalah pejabat di lembaga legislatif dan eksekutif disebut sebagai pejabat publik (public official) yang tupoksinya melaksanakan tugas dan amanah untuk kebaikan dan kemaslahatan publik, maka dua ayat firman Allah ini saya pahami stresingnya lebih ditujukan kepada pejabat publik untuk berperilaku amanah.

Juga berlaku adil kepada manusia (apapun suku dan agamanya) yang memberi amanah kepada mereka sesuai dengan maqam dan tupoksinya di jabatan publik. Dan dalam waktu yang bersamaan tidak boleh berkhianat kepada ajaran Allah dan Rasul-Nya ketika melakoni aktifitas dan profesinya itu, juga tidak boleh mengkhianati amanah publik yang diembannya.

Adalah tupoksi anggota legislatif, yakni Pertama legislasi, ialah bersama eksekutif merancang, membahas dan mensahkan undang-undang dengan prinsip isi undang-undang itu semata-mata demi kebaikan dan kemaslahatan seluruh rakyat dan juga tidak boleh bertentangan dengan syariat Allah swt.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved