Harga Emas Antam

Gila! Harga Emas Antam Logam Mulia Naik Terus, 26 September 2025 Dijual Segini

Selain itu, harga buyback emas Antam hari ini naik dari Rp 2.018.000 per gram menjadi Rp 2.022.000 per gram.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews/Herudin
HARGA EMASANTAM - Harga emas Antam hari ini terus menunjukkan pergerkan naik. Cek daftar lengkap harga emas Antam hari ini beserta pajak, Jumat (26/9/2025)./ Foto Tribunnews/Herudin 

SERAMBINEWS.COM - Harga emas bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada hari ini, Jumat (26/9/2025).

Pada perdagangan hari ini, Jumat (26/9/2025), harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 4.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Kini, harga emas Antam hari ini berada di angka Rp 2.175.000 per gram, naik dari sebelumnya yang tercatat Rp 2.171.000 per gram.

Selain itu, harga buyback emas Antam hari ini naik dari Rp 2.018.000 per gram menjadi Rp 2.022.000 per gram, atau mengalami kenaikan yang sama, yakni Rp 4.000 per gram.

Dengan begitu, terdapat selisih sebesar Rp 153.000 per gram antara harga beli emas Antam dan harga jual kembali emas Antam hari ini.

Namun, bagi masyarakat yang berencana melakukan transaksi emas dalam jumlah besar, perlu mencermati aturan pajak yang berlaku.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Makin Gila, 24 September 2025 Pecahkan Rekor Sejarah Lagi, Ini Rinciannya!

Setiap transaksi pembelian atau penjualan emas dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 22) sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi.

Pajak ini akan dipotong secara langsung saat transaksi dilakukan, sehingga dana yang diterima oleh penjual atau dibayarkan oleh pembeli akan otomatis dikurangi sesuai besaran pajak tersebut.

Aturan pajak ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, yang diterbitkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas jual beli logam mulia dan memastikan kepatuhan pajak dalam sektor ini.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan transparansi dan ketertiban dalam perdagangan emas fisik.

Yang selama ini dikenal sebagai instrumen investasi aman namun rawan penyalahgunaan bila tidak diatur secara ketat.

Seiring dengan berkembangnya layanan digital dan upaya pemerintah dalam menyederhanakan proses administrasi.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 22 September 2025 Naik Tipis, Cek Harga Emas 1 Gram Dibandrol Segini

Saat ini masyarakat tidak lagi diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap transaksi jual beli emas.

Kebijakan ini berlaku sejak diterbitkannya PMK No. 112/PMK.03/2022, yang menggantikan persyaratan sebelumnya dengan hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.

Hal ini memberikan kemudahan, khususnya bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, sehingga proses transaksi menjadi lebih cepat, praktis, dan tetap terpantau oleh otoritas pajak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved