Politik

Perjanjian Prabowo-Anies Berisi 7 Poin, Disusun Fadli Zon, Prabowo Tolak Berkomentar

Saat dicecar awak media soal perjanjian itu, Prabowo diminta oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad agar tak menjawab.

KOLASE SERAMBINEWS.COM
Sandiaga Ungkit Perjanjian Politik Anies Baswedan dan Prabowo, Sudirman Said Malah Bilang Begini 

Adapun jumlah pinjaman dari Sandiaga kepada Anies itu menurut Erwin sekitar Rp 50 miliar. "Nilainya berapa yah, Rp 50 miliar barangkali," ucapnya.

Utang Rp 50 miliar tersebut kata Erwin belum lunas dibayar oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu kepada Sandiaga.

Ia juga menuturkan bahwa draf perjanjian tersebut dibuat oleh pengacara Sandiaga Uno.

Selain itu kata Erwin, perjanjian itu dibuat atas kemauan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

"Saya kira belum (lunas) barangkali yah," ucap Erwin. "Pak JK sendiri yang menasehati kita kok," imbuh Erwin.

Sementara Sandiaga Uno saat ditanya terkait isu utang-piutang Rp 50 miliar Anies kepada dirinya tersebut mengaku belum bisa membuat pernyataan.

"Saya baca dulu, belum bisa kasih statement," kata Sandiaga.

Sandiaga sebelumnya hanya sempat membeberkan masalah perjanjian antara dirinya dengan Prabowo dan Anies yang dibuat sebelum Pilpres 2019.

Hal itu dikatakan Sandiaga menjawab pertanyaan Akbar Faizal terkait video yang beredar bahwa Anies tak akan maju capres jika Prabowo melakukan langkah serupa.

Demokrat: Penuduh Harus Buktikan

Terkait isu utang-piutang Anies dengan Sandiaga Uno, Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani meminta Sandiaga untuk membuka fakta soal itu.

Menurutnya, pembuktian fakta itu diharuskan agar kabar tersebut tidak menjadi isu liar dan terang benderang.

"Benar atau tidaknya apa yang disampaikan Bang Erwin Aksa, silahkan ditanyakan langsung ke Mas Sandi saja untuk membuka faktanya. Minta beliau buka saja agar terang benderang," ujar Kamhar saat dikonfirmasi, Senin (6/2/2023).

Kamhar menuturkan pembuktian Anies memiliki utang piutang dengan Sandiaga Uno merupakan tugas dari pihak yang menuduh.

"Membuktikan adalah tugas yang menuduh, bukan yang dituduh. Namun, ini sudah dibantah Pak Sudirman Said, bahwa ketika Pilgub dimenangkan maka itu tak menjadi utang piutang," jelasnya.

Kamhar menuturkan isu tersebut tidak jauh beda dengan isu yang menyatakan Anies Baswedan memiliki perjanjian politik dengan Prabowo saat Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved