Politik

Perjanjian Prabowo-Anies Berisi 7 Poin, Disusun Fadli Zon, Prabowo Tolak Berkomentar

Saat dicecar awak media soal perjanjian itu, Prabowo diminta oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad agar tak menjawab.

KOLASE SERAMBINEWS.COM
Sandiaga Ungkit Perjanjian Politik Anies Baswedan dan Prabowo, Sudirman Said Malah Bilang Begini 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengakui dirinya pernah menyusun perjanjian antara Prabowo Subianto dan Anies Baswedan saat Pilkada DKI Jakarta 2017.Ā 

Fadli menyebut perjanjian itu berisi tujuh poin. Namun, ia enggan merinci isi perjanjian tersebut.

"Kebetulan saya mendraft, saya menulis, dan ada tujuh poin. Kalau itu urusannya, urusan pilkada," kata Fadli di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Sementara Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto memilih bungkam saat disinggung mengenai perjanjian antara dirinya dengan Anies Baswedan saat Pilgub DKI Jakarta 2017.

Saat dicecar awak media soal perjanjian itu, Prabowo diminta oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad agar tak menjawab.

"Jangan dijawab, Pak. Jangan dijawab," kata Dasco berbisik ke Prabowo saat acara hari ulang tahun (HUT) ke-15 Partai Gerindra di kantor DPP Gerindra di kawasan Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Terkait perjanjian antara Prabowo dan Anies Baswedan itu, Fadli menyebut hal itu berbeda dengan perjanjian lain antara Anies dengan Sandiaga Uno yang disebut-sebut ada utang-piutang sebesar Rp 50 miliar.

Fadli Zon mengaku tak tahu soal utang-piutang Rp 50 miliar Anies kepada Sandiaga itu.

"Saya tidak tahu. Tanya Pak Sandiaga," kata Fadli Zon.

Perihal utang-piutang Rp 50 miliar itu awalnya diungkit oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa.

Ia menyebut bahwa Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu sempat meminjami uang Rp 50 miliar kepada Anies saat keduanya maju di Pilkada DKI 2017.

Uang itu digunakan untuk logistik pemenangan Anies-Sandi di Pilkada DKI 2017 putaran pertama.

"Karena waktu itu putaran pertama kan ya. Namanya juga lagi tertatih-tatih juga kan," kata Erwin dalam podcast Akbar Faizal Uncensored yang ditayangkan Sabtu (4/2/2023).

Erwin menyebut saat itu Sandiaga yang memiliki logistik cukup sehingga kemudian memberikan pinjaman ke Anies.

"Karena yang punya likuiditas itu Pak Sandi, kemudian memberikan pinjaman kepada Pak Anies," kata Erwin.

Adapun jumlah pinjaman dari Sandiaga kepada Anies itu menurut Erwin sekitar Rp 50 miliar. "Nilainya berapa yah, Rp 50 miliar barangkali," ucapnya.

Utang Rp 50 miliar tersebut kata Erwin belum lunas dibayar oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu kepada Sandiaga.

Ia juga menuturkan bahwa draf perjanjian tersebut dibuat oleh pengacara Sandiaga Uno.

Selain itu kata Erwin, perjanjian itu dibuat atas kemauan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

"Saya kira belum (lunas) barangkali yah," ucap Erwin. "Pak JK sendiri yang menasehati kita kok," imbuh Erwin.

Sementara Sandiaga Uno saat ditanya terkait isu utang-piutang Rp 50 miliar Anies kepada dirinya tersebut mengaku belum bisa membuat pernyataan.

"Saya baca dulu, belum bisa kasih statement," kata Sandiaga.

Sandiaga sebelumnya hanya sempat membeberkan masalah perjanjian antara dirinya dengan Prabowo dan Anies yang dibuat sebelum Pilpres 2019.

Hal itu dikatakan Sandiaga menjawab pertanyaan Akbar Faizal terkait video yang beredar bahwa Anies tak akan maju capres jika Prabowo melakukan langkah serupa.

Demokrat: Penuduh Harus Buktikan

Terkait isu utang-piutang Anies dengan Sandiaga Uno, Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani meminta Sandiaga untuk membuka fakta soal itu.

Menurutnya, pembuktian fakta itu diharuskan agar kabar tersebut tidak menjadi isu liar dan terang benderang.

"Benar atau tidaknya apa yang disampaikan Bang Erwin Aksa, silahkan ditanyakan langsung ke Mas Sandi saja untuk membuka faktanya. Minta beliau buka saja agar terang benderang," ujar Kamhar saat dikonfirmasi, Senin (6/2/2023).

Kamhar menuturkan pembuktian Anies memiliki utang piutang dengan Sandiaga Uno merupakan tugas dari pihak yang menuduh.

"Membuktikan adalah tugas yang menuduh, bukan yang dituduh. Namun, ini sudah dibantah Pak Sudirman Said, bahwa ketika Pilgub dimenangkan maka itu tak menjadi utang piutang," jelasnya.

Kamhar menuturkan isu tersebut tidak jauh beda dengan isu yang menyatakan Anies Baswedan memiliki perjanjian politik dengan Prabowo saat Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

Partai Demokrat, kata dia, meminta setiap isu yang telah dihembuskan kepada publik terkait Anies Baswedan harus bisa dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak yang menuduh.

"Jangan malah jadi isu liar yang tak kunjung dibuktikan. Sama seperti soal surat perjanjian di Pilkada yang sebelumnya disampaikan Pak Sandi. Kenapa Bang Fadli Zon tidak buka saja ke publik jika memang ada suratnya dan ada pelanggaran? Ini penting agar tak menjadi liar dan berubah menjadi fitnah," bebernya.

Namun begitu, Kamhar menambahkan bahwa isu tersebut tidak akan mempengaruhi pencapresan Anies Baswedan dari NasDem, PKS dan Demokrat yang tergabung dalam koalisi perubahan.

"Kami yakin ini hanya serangan biasa yang dilancarkan, karena tak ada hal substansi lain yang lebih berkualitas yang bisa diserang dari sosok Mas Anies Baswedan," tukasnya.(tribun network/frs/fal/igm/mam/dod)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved