Ada Warga Ajukan Pemindahan Tiang Listrik PLN, Tapi Diminta Bayar Rp4,3 Juta, Ternyata Ini Aturannya
warga tersebut malah diminta untuk membayar sendiri biaya pemindahan tiang listrik di halaman rumahnya sebesar Rp 4,3 juta.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Seorang warga baru-baru ini mengeluhkan aturan terkait adanya biaya untuk pemindahan tiang listrik PLN.
Padahal, posisi tiang listrik tersebut ada di pekarangan rumahnya.
Namun, warga tersebut malah diminta untuk membayar sendiri biaya pemindahan tiang listrik di halaman rumahnya sebesar Rp 4,3 juta.
Kejadian itu dialami oleh Agung Widodo (37), warga RT 39/RW 7 Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Agung menceritakan, ia ingin memindahkan tiang listrik itu karena posisinya sudah miring sehingga membahayakan keselamatan.
"Jadi saya berkirim surat ke PLN Salatiga. Karena tiang tersebut dalam posisi miring dan berada di dalam pekarangan rumah saya," ujar dia dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (6/2/2023),
"Karena miring, dan di sekitar rumah banyak pohon jati, saya khawatir tiang tersebut membahayakan keselamatan. Selain itu tanah yang ada tiang itu juga gembur, takut kalau ambruk ada setrumnya," ucapnya.
Baca juga: Kabel Listrik Diikat pada Pohon Kelapa di Sawang Aceh Utara, Anggota DPR RI Minta PLN Segera Benahi
Karena kondisi itu, Agung pun mengirimkan surat permohonan pemindahan tiang listrik ke PLN.
Namun pihak PLN memberikan balasan yang disertai dengan biaya pemindahan.
"Suratnya ya mohon tiang dipindah, karena kondisinya mengkhawatirkan. Namun setelah ada balasan dari PLN, malah saya dikenakan biaya pemindahan," ujar Agung.
Dia mengaku heran dengan balasan dari PLN tersebut.
Karena dirinya meminta pemindahan tiang listrik, namun malah dikenakan biaya.
"Ini kan kewenangan dari PLN, lha saya yang malah diminta membayar," ujar Agung.
Sementara itu, pihak PLN telah memberikan respon terkait kejadian ini.
Masih dikutip dari sumber yang sama, Kompas.com, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Salatiga Arif Rohmatin mengatakan, pihaknya sudah menanggapi permohonan Agung sesuai mekanisme yang ada.
| Hasil Koreksi Kemendagri, Banggar dan TAPA Bahas APBA-P 2025 |
|
|---|
| Kode Redeem FF Free Fire 28 Oktober 2025! Klaim Cepat Sebelum Hangus |
|
|---|
| TA Khalid Minta Kios Pupuk Nakal Ditertibkan Jika belum Turunkan Harga Jual |
|
|---|
| Dua Qari Internasional Akan Tampil di MTQ Aceh di Pidie Jaya |
|
|---|
| Apakah Gaji PNS 2026 Naik atau Tidak? Begini Jawaban Menteri Keuangan Purbaya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.