Ada Warga Ajukan Pemindahan Tiang Listrik PLN, Tapi Diminta Bayar Rp4,3 Juta, Ternyata Ini Aturannya
warga tersebut malah diminta untuk membayar sendiri biaya pemindahan tiang listrik di halaman rumahnya sebesar Rp 4,3 juta.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Arif menjelaskan, terkait tiang listrik yang miring, perbaikannya tidak dikenakan biaya karena bagian dari pemeliharaan.
Baca juga: Warga Trumon Timur Keluhkan Listrik, Manajer ULP PLN: Lampu Hidup Bertahap
Namun untuk pemindahan akan dikenakan biaya.
"Kalau mengenai tiang yang miring, itu bisa ditangani segera karena bagian dari perawatan. Namun kalau untuk pemindahan, karena pelanggan minta segera dilaksanakan maka dikenakan biaya," ujar Arif.
"Biaya tersebut sesuai RAB karena pemindahan dilakukan oleh pihak ketiga atau rekanan dari PLN," sambungnya.
Arif mengungkapkan tiang di pekarangan rumah Agung Widodo diperkuat dengan tiang pancang.
"Tiang tersebut jenis JTR 1 yang bisa melayani sekira 50 pelanggan. Kita kalau ada aduan, pasti segera ditanggapi untuk dicarikan solusi secepatnya," ucapnya.
Lantas, bagaimana aturan pemindahan tiang listrik?
Aturan Pemindahan Tiang Listrik PLN
Sebagai informasi, pihak PLN memiliki aturan terkait pemindahan tiang listrik.
Dalam aturannya itu juga telah disebutkan, jika pemindahan tiang listrik atas permintaan pelanggan, maka akan dikenakan biaya dan ditanggung oleh pelanggan sendiri.
Dikutip dari KompasTV, di laman resminya PLN menyebutkan aturan tentang kewajiban pelanggan yang tertuang dalam Pasal 9 ayat 9 (1) huruf g.
Aturan itu berbunyi sebagai berikut:
“Menyediakan lokasi, membayar biaya pemindahan dan ganti rugi kWh yang tidak tersalur, apabila Pelanggan bermaksud untuk memindahkan tiang listrik dan peralatan pendukung lainnya atas perseyujuan PLN."
Baca juga: Ini Daftar Harga Terbaru Token Listrik & Kuota Pemakaian kepada Pelanggan, Rp 97.000 Dapat 66,2 kWh
Bagi pelanggan yang ingin mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik, bisa mengajukan permohonan pengaduan teknis untuk memindahkan tiang listrik ke Kantor PLN Rayon terdekat atau dapat melalui website www.pln.co.id serta Call Center PLN.
Pengajuan dilakukan dengan membawa persyaratan di antaranya Nomor Identitas (KTP/SIM/PASSPORT) dan ID Pelanggan PLN yang tertera di rekening listrik.
Jajak Pendapat, Mayoritas Warga Israel Yakin tidak ada Orang tak Bersalah di Gaza |
![]() |
---|
Kakanwil kemenag dan Kadisdik Tinjau Program Limit Mengaji, Upaya Bentuk Generasi Qurani |
![]() |
---|
Tiba di Aceh Seusai Docking, KMP BRR Siap Layani Penumpang Rute Banda Aceh-Sabang dan Sebaliknya |
![]() |
---|
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Besok, Laut Sabang-Banda Aceh Berpotensi Hujan Ringan, BMKG: Waspada Pasang Naik Malam Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.